Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Putusan kasasi Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati serta kawan-kawannya yang diputus sesuai dengan tuntutan Jaksa baru-baru ini membuat heboh warganet.
Pakar Hukum Jaenudin beranggapan putusan meringankan Ferdy sambo merupakan bentuk dinamika hukum di Indonesia sehingga masyarakat harus menghormati putusan Mahkamah Agung terkait keringanan yang diberikan Ferdy Sambo cs.
“Bila saat ini ternyata hukuman itu justru diringankan oleh pengajuan kasasi, ya itu mau bagaimanapun harus kita hargai karena itu memang kewenangan mahkamah agung terkait adil atau tidaknya silahkan publik melihat seperti apa gitu yah” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (21/08).
Lebih lanjut Jaenudin menjelaskan bahwa, sunat hukuman yang diberikan Mahkamah Agung kepada Ferdy Sambo cs bukan lagi hal aneh, karna bagaimanapun selaku benteng hukum di Indonesia Mahkamah Agung memiliki pandangan lain atau maupun pertimbangan.
“Karena beliau istilahnya bukan orang biasa seperti itu, terkait hal-hal putusan yang ada dalam pengadilan mereka juga memiliki pandangan lain karna bagaimanapun hingga saat ini kematian itu belum terjawab” ujarnya.
Seperti diketahui, data kepaniteraan mahkamahagung.go.id dalam kasasi Sambo terdaftar dengan nomor perkara 813K/PID/2023. Selain itu tiga terdakwa lainya istri Sambo Putri Chandarawati divonis pidana 20 tahun penjara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal divonis pidana penjara menjadi 13 tahun dan Kuat Ma'ruf di hukum pidana 15 tahun penjara. (andri)