Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kisruh mantan suami istri Atalarik Syah dan Tsania Marwa masih belum memenuhi titik terang, pasalnya sampai saat ini Tsania Marwa masih mengupayakan haknya untuk kembali bertemu dengan kedua anaknya.
Herdiyan Saksono kuasa hukum Tsania Marwa mengungkapkan bahwa, langkah hukum gugatan ke Majelis konstitusi hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah dilakukan demi memperjuangkan hak kliennya agar anaknya kembali.
“Ya menurut saya itu haknya dia ya. Karena memang selama ini pun sudah habis-habisan sebetulnya menahan yang bukan haknya. Kemudian dia coba kuasai tanpa hak sebetulnya, jangan melawan hukum. Karena yang harus dipastikan adalah ada hak asuh yang sudah inkrah putusannya itu adalah milik dari Tsania Marwah " ujarnya kepada awak media, Rabu (24/04).
Meski demikian, Klienya mencoba merespon tidak emosional dengan langkah yang ditempuh sejauh ini sudah legal dan terdaftar dalam gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tunggu aja hasil dari MK menegaskan pasal 330 itu berlakunya sesuai bunyi pasal dgn petunjuk atau penjelasan yg dimintakan para penggugat yaitu bahwa pemegang hak asuh adalah tunggal yang megang hak asuh, walaupun itu orangtua kandungnya, dia tidak berhak. Itu yang sebenernya mau ditegaskan" katanya
Seperti diketahui, Atalarik dan Tsania Marwa menikah pada 10 Febuari 2012 selama pernikahan mereka memiliki dua buah hati bernama Syarief dan Shabira. Namun, lima tahun berselang mereka memilih bercerai tepatnya pada 15 Agustus 2017. Tsania Marwa menilai mantan suaminya tersebut merebut hak asuh anak selama tujuh tahun pasca perceraian. (Andri)