Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Gianyar menjadi sorotan menyusul beredarnya surat Nomor: 07/Panitia/SD/V/12025 tertanggal 03 Juni 2025 perihal Mohon Partisifasi Pembelian Kupon Basar Dalam Rangka Lomba UKS Tingkat Kabupaten kepada Wali/Orang Tua kelas 1-6.
Dalam surat tersebut yang isinya pada intinya SDN 7 Gianyar ditunjuk untuk mengikuti lomba Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tingkat Kabupaten, oleh karena itu penanggung jawab lomba akan menggali dana melalui kupon bazar dengan sasaran PNS se Kecamatan Gianyar dan siswa SDN 7 Gianyar sebesar Rp.50.000,- dengan imbalan satu nasi kotak ayam geprek uleeg dan minuman.
Surat resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN 7 Gianyar, Ida Bagus Made Ari Sujana, Ketua Panitia, Suciati Nur Jannah dan Ketua Komite Muallim, S.Ag tersebut menjelaskan bahwa dana yang dibutuhkan untuk lomba UKS total sebesar Rp25 juta dengan rincian, pengadaan lukisan tembok Rp4 Juta, Service ruang UKS dan Kls. Buat patung UKS dan lainnya (Plester, Cat dan Patung UKS) sebesar Rp6 Juta, Penataan halaman dan pengadaan bunga sebesar Rp3 Juta, Pengadaan Lemari dan Alat-alat UKS sebesar Rp7 Juta, Biaya Pelatih PMR sebesar Rp1 Juta, Biaya Kosumsi setiap latihan sebesar Rp1 Juta dan Cadangan sebesar Rp3 Juta.
Kepala SDN 7 Gianyar, Ida Bagus Made Ari Sujana dan Bendahara Dul Azis dalam keterangannya saat dikonfirmasi mengakui adanya pungutan dan telah disepakati oleh komite sekolah.
“pungutan telah disepakati dengan komite sekolah” katanya, Rabu (11/6)
Menurut pengakuan Ari Sujana bahwa sekolah dihadapkan pada dilema karena dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai keikutsertaan dalam lomba UKS, bahkan ada “tekanan” dari dari atasan agar sekolah berpartisipasi aktif dalam lomba tersebut.
Ironisnya pihak sekolah juga mengaku belum mengetahui dan membaca Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah serta Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sementara itu beberapa Orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli), hal tersebut tidak sesuai dan dianggap melanggar Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah serta Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“disaat Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Kata salah satu wali murid yang enggan disebut Namanya.
Menurut wali murid tersebut tidak ada pembenaran bahwa sekolah melakukan pungutan dalam bentuk dan alasan apapun.
“harusnya kepala sekolah, guru dan komite memahami Permendikbud serta turunan aturan yang lainnya, bukan malah membebankan kepada siswa, ini sama saja Pungli” pungkasnya (JroBudi)