bendera

Rabu, 02 September 2026    14:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni


JroBudi,    20 Agustus 2025,    19:33 WIB

Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Perdebatan mengenai batasan penyelesaian wicara atau perkara adat kembali mencuat setelah Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan P. Windia SH., M.Si, menegaskan bahwa wicara sejatinya hanya berkaitan dengan perkara hukum adat murni, bukan perkara perdata maupun hukum negara.


Pernyataan itu disampaikan Prof. Windia melalui sebuah tulisan yang dipublikasikan di media sosialnya, sehari setelah menerima kunjungan dua muridnya, yakni Advokat I Made Somya Putra SH., MH dan Nyoman Suarta.

Menurut Somya Putra, penekanan kembali makna wicara ini penting di tengah maraknya kasus-kasus kasepekang (pengucilan adat) yang diputuskan oleh desa adat, namun kerap bersinggungan dengan persoalan perdata maupun politik internal desa.

“Dari berbagai kasus yang terjadi, mulai dari sengketa tanah hingga perbedaan pandangan politik, pertanyaannya: apakah benar itu termasuk perkara hukum adat murni? Karena secara definisi, wicara tidak boleh tercampur dengan urusan hukum negara,” jelas Somya Putra merujuk tesisnya tentang penyelesaian wicara melalui Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).


Ia mencontohkan sejumlah kasus kasepekang yang mencuat di Bali, mulai dari warga yang diasingkan karena persoalan hutang di LPD, kritik terhadap kepemimpinan adat, hingga perebutan lahan.

“Kasus-kasus ini banyak yang sebenarnya masuk ranah perdata, tapi justru diputuskan lewat mekanisme adat,” ujarnya.

Somya Putra menilai, penegasan Prof. Windia tersebut merupakan isyarat kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan penyelesaian wicara. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa yang disahkan hanya dalam delapan hari, ia menilai ada risiko tumpang tindih antara hukum adat dengan hukum nasional.

“Kalau aparat penegak hukum yang menangani wicara tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum adat, justru bisa terjadi pencampuran norma dan merusak makna wicara itu sendiri,” tegasnya.

Somya Putra menegaskan, ke depan perlu pedoman yang jelas tentang perkara mana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme wicara di Bali. “Penerapan hukum adat harus tetap menjaga kemurniannya, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS