bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    04:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni


JroBudi,    20 Agustus 2025,    19:33 WIB

Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Perdebatan mengenai batasan penyelesaian wicara atau perkara adat kembali mencuat setelah Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan P. Windia SH., M.Si, menegaskan bahwa wicara sejatinya hanya berkaitan dengan perkara hukum adat murni, bukan perkara perdata maupun hukum negara.


Pernyataan itu disampaikan Prof. Windia melalui sebuah tulisan yang dipublikasikan di media sosialnya, sehari setelah menerima kunjungan dua muridnya, yakni Advokat I Made Somya Putra SH., MH dan Nyoman Suarta.

Menurut Somya Putra, penekanan kembali makna wicara ini penting di tengah maraknya kasus-kasus kasepekang (pengucilan adat) yang diputuskan oleh desa adat, namun kerap bersinggungan dengan persoalan perdata maupun politik internal desa.

“Dari berbagai kasus yang terjadi, mulai dari sengketa tanah hingga perbedaan pandangan politik, pertanyaannya: apakah benar itu termasuk perkara hukum adat murni? Karena secara definisi, wicara tidak boleh tercampur dengan urusan hukum negara,” jelas Somya Putra merujuk tesisnya tentang penyelesaian wicara melalui Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).


Ia mencontohkan sejumlah kasus kasepekang yang mencuat di Bali, mulai dari warga yang diasingkan karena persoalan hutang di LPD, kritik terhadap kepemimpinan adat, hingga perebutan lahan.

“Kasus-kasus ini banyak yang sebenarnya masuk ranah perdata, tapi justru diputuskan lewat mekanisme adat,” ujarnya.

Somya Putra menilai, penegasan Prof. Windia tersebut merupakan isyarat kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan penyelesaian wicara. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa yang disahkan hanya dalam delapan hari, ia menilai ada risiko tumpang tindih antara hukum adat dengan hukum nasional.

“Kalau aparat penegak hukum yang menangani wicara tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum adat, justru bisa terjadi pencampuran norma dan merusak makna wicara itu sendiri,” tegasnya.

Somya Putra menegaskan, ke depan perlu pedoman yang jelas tentang perkara mana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme wicara di Bali. “Penerapan hukum adat harus tetap menjaga kemurniannya, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS