bendera

Senin, 20 April 2026    01:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni


JroBudi,    20 Agustus 2025,    19:33 WIB

Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Perdebatan mengenai batasan penyelesaian wicara atau perkara adat kembali mencuat setelah Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan P. Windia SH., M.Si, menegaskan bahwa wicara sejatinya hanya berkaitan dengan perkara hukum adat murni, bukan perkara perdata maupun hukum negara.


Pernyataan itu disampaikan Prof. Windia melalui sebuah tulisan yang dipublikasikan di media sosialnya, sehari setelah menerima kunjungan dua muridnya, yakni Advokat I Made Somya Putra SH., MH dan Nyoman Suarta.

Menurut Somya Putra, penekanan kembali makna wicara ini penting di tengah maraknya kasus-kasus kasepekang (pengucilan adat) yang diputuskan oleh desa adat, namun kerap bersinggungan dengan persoalan perdata maupun politik internal desa.

“Dari berbagai kasus yang terjadi, mulai dari sengketa tanah hingga perbedaan pandangan politik, pertanyaannya: apakah benar itu termasuk perkara hukum adat murni? Karena secara definisi, wicara tidak boleh tercampur dengan urusan hukum negara,” jelas Somya Putra merujuk tesisnya tentang penyelesaian wicara melalui Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).


Ia mencontohkan sejumlah kasus kasepekang yang mencuat di Bali, mulai dari warga yang diasingkan karena persoalan hutang di LPD, kritik terhadap kepemimpinan adat, hingga perebutan lahan.

“Kasus-kasus ini banyak yang sebenarnya masuk ranah perdata, tapi justru diputuskan lewat mekanisme adat,” ujarnya.

Somya Putra menilai, penegasan Prof. Windia tersebut merupakan isyarat kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan penyelesaian wicara. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa yang disahkan hanya dalam delapan hari, ia menilai ada risiko tumpang tindih antara hukum adat dengan hukum nasional.

“Kalau aparat penegak hukum yang menangani wicara tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum adat, justru bisa terjadi pencampuran norma dan merusak makna wicara itu sendiri,” tegasnya.

Somya Putra menegaskan, ke depan perlu pedoman yang jelas tentang perkara mana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme wicara di Bali. “Penerapan hukum adat harus tetap menjaga kemurniannya, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS