bendera

Rabu, 02 September 2026    14:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


BKSDA Bali Diultimatum! Pemkab Bangli Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan


JroBudi,    10 Oktober 2025,    21:25 WIB

BKSDA Bali Diultimatum! Pemkab Bangli Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan
istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengultimatum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan bangunan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani. Pemkab mendesak pembongkaran total bangunan yang dinilai melanggar aturan perizinan konservasi.


BKSDA Bali Diultimatum! Pemkab Bangli Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan

Langkah ini diambil setelah Pemkab menemukan ketidaksesuaian izin antara dokumen yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan kegiatan pembangunan di lapangan. Izin yang diberikan sejatinya hanya untuk penyediaan jasa wisata alam berupa makanan dan minuman, bukan pembangunan gedung baru.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Penelokan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Kintamani,” tegas perwakilan Pemkab Bangli, Kamis (10/10).

Pemkab Bangli secara khusus menyoroti pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE, yang dinilai telah melanggar batas izin pemanfaatan kawasan. Pemkab meminta BKSDA Bali memerintahkan pembongkaran bangunan yang sudah berdiri di kawasan konservasi tersebut.


Selain mengancam fungsi ekologis kawasan, pembangunan ilegal di TWA Penelokan juga dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Bali. Pemkab menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum bila BKSDA tidak segera bertindak.

“Kawasan konservasi tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bisnis tanpa kendali. Kalau tidak ada langkah konkret dari BKSDA, kami siap menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Bangli menunggu respon cepat dan tegas dari BKSDA Bali. Desakan pembongkaran ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen BKSDA dalam menegakkan aturan konservasi di tengah meningkatnya tekanan investasi di kawasan wisata alam. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS