Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah melakukan reformasi tata kelola industri Over The Top (OTT) guna memperkuat kedaulatan digital dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diseminasi hasil penelitian mengenai tata kelola industri OTT di Indonesia yang digelar CELIOS di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Direktur Eksekutif CELIOS, , mengatakan Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar konsumen digital terbesar di dunia. Menurutnya, platform digital global memanfaatkan perilaku konsumen dan algoritma pencarian pengguna di Indonesia untuk mengembangkan bisnis mereka.
Namun demikian, Bhima menilai tata kelola dan mekanisme perpajakan sektor digital di Indonesia belum optimal dalam menangkap potensi ekonomi yang dihasilkan.
“Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam meningkatkan potensi penerimaan perpajakan dari sektor digital,” ujar Bhima dalam pemaparannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi CELIOS, , menyampaikan bahwa tingginya konsumsi hiburan digital dan penggunaan internet, khususnya di kalangan generasi milenial dan Gen Z, menjadikan Indonesia pasar strategis bagi layanan OTT global.
Meski nilai ekonomi sektor digital terus meningkat, kata Nailul, kontribusi fiskalnya terhadap negara masih relatif rendah.
Berdasarkan hasil penelitian CELIOS, koefisien pajak sektor digital Indonesia saat ini berada di angka 0,27. Artinya, setiap satu unit Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihasilkan sektor digital hanya menghasilkan 0,27 unit penerimaan perpajakan.
“Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan sektor perbankan maupun telekomunikasi konvensional yang dapat mencapai kisaran 1 hingga 2,” kata Nailul.
CELIOS juga menyoroti praktik profit shifting yang dinilai menyebabkan sebagian potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital Indonesia tidak masuk ke kas negara. Sejumlah perusahaan OTT global disebut memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia, namun membayarkan kewajiban perpajakan di negara lain tempat kantor pusat regional mereka berada.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak penghasilan dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di Indonesia.
Sebagai solusi, CELIOS mendorong penguatan implementasi konsep Significant Economic Presence (SEP). Melalui konsep tersebut, perusahaan digital asing dapat dikenakan kewajiban perpajakan berdasarkan besarnya aktivitas ekonomi di Indonesia meski tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Selain itu, CELIOS merekomendasikan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola platform digital, menetapkan ambang batas penerapan SEP, mengimplementasikan skema Universal Service Obligation (USO), hingga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak.
CELIOS berharap langkah tersebut dapat menciptakan tata kelola industri OTT yang lebih adil sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. (FF)