Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan pertanahan melalui pembatasan waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Nusron mengatakan percepatan verifikasi BPHTB menjadi salah satu langkah penting dalam memangkas waktu pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang selama ini masih menghadapi kendala pada tahapan verifikasi di pemerintah daerah.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Balik Nama Ditargetkan Maksimal 10 Hari
Nusron menjelaskan pembatasan waktu verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Skema tersebut membagi tahapan pelayanan secara lebih terukur. Setelah proses verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu maksimal lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Diluncurkan 17 Agustus 2026
Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ujar Nusron.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Pemda Diminta Perkuat Integrasi Data
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar koordinasi bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pelayanan BPHTB sekaligus memperkuat integrasi data.
Tito meminta pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito.
Menurut Tito, percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya berdampak pada pelayanan pertanahan, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui sektor BPHTB.
Diharapkan Pangkas Antrean Pelayanan
Kebijakan percepatan tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah sekaligus menciptakan kepastian waktu pelayanan.
Dengan adanya batas waktu pada setiap tahapan, pemerintah daerah dan Kantah diharapkan dapat bekerja dengan standar pelayanan yang lebih terukur. Penerapan mekanisme fiktif positif pada verifikasi BPHTB juga diarahkan untuk mencegah berkas masyarakat tertahan tanpa kepastian.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.***