bendera

Rabu, 02 September 2026    12:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


PWYP Indonesia Kritik RUU Migas, Minta Transparansi Kontrak hingga Dana Pemulihan Lingkungan Dikunci


Tim Red,    01 September 2026,    23:18 WIB

PWYP Indonesia Kritik RUU Migas, Minta Transparansi Kontrak hingga Dana Pemulihan Lingkungan Dikunci
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengkritisi sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026.


Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut rapat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi XII DPR RI pada 15–16 Agustus 2026.

PWYP Indonesia menilai pembaruan regulasi sektor migas hanya akan menjadi reformasi tata kelola apabila prinsip transparansi dan akuntabilitas secara tegas diatur dalam undang-undang, bukan sekadar diserahkan kepada aturan pelaksana.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan sejumlah persoalan mendasar di sektor migas berkaitan dengan keterbukaan kontrak, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana migas, hingga Dana Bagi Hasil (DBH).


“Persoalan sektor migas, sebagian besarnya soal transparansi dan akuntabilitas. Ini harus dikunci di UU-nya,” ujar Aryanto.

Menurut PWYP Indonesia, urgensi penguatan transparansi juga tercermin dalam hasil validasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia 2024. Dalam penilaian tersebut, Indonesia memperoleh skor 67 dari 100 atau kategori fairly low, dengan komponen transparansi menjadi salah satu bagian yang dinilai paling lemah.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum terbukanya dokumen kontrak dan perizinan secara utuh.

“Skor itu bukti bahwa transparansi tidak bisa lagi diserahkan ke portal kementerian atau laporan tahunan perusahaan. RUU Migas harus mewajibkannya,” kata Aryanto.

Kontrak Migas Diminta Terbuka

PWYP Indonesia menilai dokumen kontrak kerja sama migas selama ini sulit diakses publik. Karena itu, RUU Migas dinilai harus memuat kewajiban publikasi kontrak secara jelas.

Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan isi pokok kontrak, tetapi juga aspek lingkungan, pengembangan masyarakat, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta kewajiban pascaoperasi.

PWYP juga menyoroti kerancuan rezim kontrak hulu setelah perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja. Menurut koalisi tersebut, kegiatan usaha ditempatkan dalam rezim perizinan berusaha, sementara kegiatan hulu tetap menggunakan mekanisme kontrak kerja sama.

“Kerancuan itu yang harus diselesaikan di RUU Migas. Kontrak tetap kontrak. Izin tetap izin. Keduanya wajib dibuka, bukan dilebur menjadi satu label administrasi,” tegas Aryanto.

PWYP Indonesia juga meminta proses penetapan dan penawaran wilayah kerja migas memberikan ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dinilai perlu dijamin sebelum suatu wilayah ditetapkan dan ditawarkan.

Soroti Penerimaan Negara dan Hak Daerah

PWYP Indonesia turut mengkritisi ketentuan Pasal 48 ayat (1) draf RUU Migas yang menyebut kontraktor yang telah berproduksi “hanya wajib membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan penerimaan negara bukan pajak”.

Aryanto meminta kata “hanya” dihapus karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

PWYP juga mendorong penguatan hak daerah penghasil melalui peningkatan rasio DBH yang memadai serta pengelolaan DBH secara transparan.

Menurut PWYP, daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusi produksi sekaligus risiko sosial dan ekologis yang ditanggung.

Selain DBH, PWYP meminta reformasi tata kelola Participating Interest (PI) migas. Hak daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kegiatan hulu tersebut dinilai harus dikelola melalui BUMD yang akuntabel dan transparan.

Dana ASR Harus Transparan

Persoalan lain yang menjadi perhatian PWYP adalah dana Abandonment and Site Restoration (ASR) atau dana pemulihan lingkungan pascaoperasi.

PWYP meminta kewajiban pencadangan dana ASR diatur secara tegas dalam RUU Migas dan tidak hanya diserahkan kepada peraturan menteri atau aturan pelaksana.

Koalisi tersebut mendorong agar dana ASR dicadangkan sejak awal kegiatan operasi, dilaporkan secara terbuka kepada publik, serta diaudit secara berkala oleh lembaga independen.

PWYP merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang mencatat sejumlah kelemahan dalam pengendalian dana pascaoperasi.

“Dana ASR ini bukan kas tidur, dan bukan sebatas biaya teknis tutup sumur. RUU Migas harus memastikan dana tersebut mengalir utuh untuk pemulihan lingkungan, penanganan dampak sosial-ekonomi di daerah penghasil, dan persiapan transisi pascamigas,” ujar Aryanto.

Ia menegaskan prinsip polluter pays harus menjadi dasar pengelolaan pemulihan lingkungan.

“Jangan sampai negara, apalagi daerah penghasil dan kontraktor baru, yang justru dipaksa menanggung dosa warisan ekologis dari kontraktor lama,” sambungnya.

Minta Hak Masyarakat Dilindungi

PWYP Indonesia juga menyoroti ketentuan pengadaan lahan untuk kegiatan hulu migas. Koalisi tersebut menolak apabila kelancaran kegiatan operasi ditempatkan di atas hak masyarakat.

Ketentuan mengenai prioritas dan pengadaan lahan, termasuk Pasal 52, dinilai harus memuat mekanisme yang jelas serta menghormati hak masyarakat adat dan lokal.

“Jangan sampai atas nama ketahanan energi terjadi perampasan ruang hidup,” tegas Aryanto.

RUU Migas Diminta Selaras dengan Transisi Energi

Dalam konteks transisi energi dan perubahan iklim, PWYP Indonesia meminta RUU Migas tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi atau lifting migas.

RUU tersebut, menurut PWYP, perlu diselaraskan dengan UU Energi, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta komitmen iklim nasional.

Kontraktor juga dinilai perlu diwajibkan menginternalisasi biaya mitigasi perubahan iklim, melakukan penurunan emisi termasuk metana secara terukur dan terdokumentasi, serta menyiapkan rencana pascaoperasi yang sejalan dengan agenda transisi energi di daerah penghasil.

PWYP juga mengingatkan penggunaan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) tidak boleh menjadi alasan memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil tanpa batas.

“Kalau RUU ini tidak sinkron dengan pengurangan fosil, Indonesia hanya mengunci diri pada guncangan harga dan krisis iklim. Ketahanan energi sejati tidak dibangun dengan menambah meja fosil,” kata Aryanto.

Soroti Kelembagaan Pengelola Migas

PWYP Indonesia terakhir menyoroti desain kelembagaan pengelola migas, termasuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

PWYP meminta pendapatan dan anggaran operasional lembaga tersebut dipagari dengan standar audit serta kewajiban laporan yang terbuka kepada publik.

Koalisi juga meminta RUU Migas memperjelas pembagian kewenangan dan tata niaga migas untuk mencegah tumpang tindih kelembagaan.

“Kalau RUU Migas baru tidak membatasi siapa yang berhak mengelola dan memperdagangkan gas milik negara, negara akan punya banyak meja, tetapi tidak punya satu komando yang akuntabel. RUU harus menutup celah itu,” pungkas Aryanto.

PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam agar lebih demokratis dan inklusif, sekaligus memperkuat keadilan sosial dan ekologis.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kedelapan belas, Selasa (1/9/2026). TNI terus melaksanakan berbagai kegiatan penanganan untuk membantu masyarakat di sejumlah wilayah
img
Selasa, 01 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki hari ketujuh belas, Senin (31/8/2026). TNI terus melaksanakan berbagai kegiatan penanganan untuk membantu

MEDIA INDONESIA NEWS