bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    03:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Polda Metro Jaya Bongkar Industri Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta


Ina,    19 Februari 2020,    14:21 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Industri Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta

Depok - MINews: Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal yang beroperasi di Tapos, Kota Depok. Salah seorang pemiliknya yaitu MK jebolan dari Univesitas ternama Fakultas MIPA jurusan Kimia.

Dia berkolaborasi dengan rekannya berinisial MF dan S membuat salah satu usaha rumahan dengan modal Rp 10 juta. "Kosmetik tidak sesuai dengan standar mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar BPOM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).

Yusri menerangkan, ketiga tersangka memulai produksi sejak 2015. Usahanya terus merangkak naik hingga mampu meraup keuntungan sampai Rp 200 juta.

"Mulai pertengahan 2019 konsumen sudah mulai ramai, sejak itu penghasilannya meningkat sampai bisa mengantongi Rp 200 juta," kata dia.

Kini ketiga tersangka harus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap pada Sabtu 15 Februari pada pukul 14.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MK adalah mantan karyawan kosmetik. Pada 2002 dia bekerja di perusahaan kosmetik di Jakarta. Selain itu juga lulusan salah satu universitas ternama. Sama halnya dengan MF, mantan karyawan Perusahaan kosmetik di Cimanggis dan Tangerang.

"Kunci MK dan MF, keduanya mengetahui formulasi untuk membuat bahan-bahan dipakai untuk obat krim malam, krim siang," ucap dia.

Sedangkan, S diberikan tugas mengantar penjualan kosmetik ilegal. "Tetapi modalnya bersama-sama," kata Yusri.                       


 

Yusri menerangkan, hasil produksi dari industri rumahan dijual ke toko-toko kosmetik yang lain di Jakarta. Bahkan, konsumennya ada yang dokter kulit yang praktik di klinik kecantikan.

"Ada toko kosmetik yang menerima lemparan dari orang ini. Termasuk ada dokter sekitar kurang lebih 20 yang terdata yang disampaikan ke penyidik," papar dia.

Yusri menerangkan, produksi rumahan ini dibuat tanpa merek dagang. "Ini tidak ada merek sendiri. Modusnya dia lempar ke kosmetik toko itu yang mengeluarkan merek sendiri," papar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar dia. (Ina)



banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS