Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Vonis majelis hakim tindak pidana korupsi pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Asuransi Jiwasraya dinilai Ketua Program Studi Ilmu Politik Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, FX. Gian Tue Mali. M.Si sudah adil dan tepat.
“keputusan hakim tipikor atas kasus ini, merupakan keputusan yang adil dan tepat, sebab sebagai sebuah lembaga usaha negara seharusnya terdapat merit sistem antara kepentingan bisnis dan kepentingan negara yang melekat didalamnya adalah kepentingan seluruh bangsa Indonesia, sehingga kepentingan individu yang sering disebut sebagai perilaku KKN adalah pelanggaran luar biasa yang harus divonis sangat berat.” Katanya kepada mediaindonesianews.com, Kamis (15/10)
Menurut Gian Tue, ini menjadi pembelajaran untuk semua BUMN yang mendapatkan penyertaan modal dari APBN bahwa mereka harus benar-benar membuat keputusan bisnis yang menguntungkan melalui proses pengukuran yang jelas, serta monev terstruktur atas semua kebijakannya.
“Apalagi BUMN yang mengurusi jaring pengaman sosial seperti jiwasraya maupun lembaga-lembaga sejenis milik negara," tegasnya.
Lebih lanjut Gian Tue menjelaskan, bahwa vonis hakim ini membuktikan bahwa perilaku KKN tidak lagi sebatas sebuah perilaku accident yang terjadi karena adanya kesempatan, melainkan sebuah kegiatan yang terencana dan terstruktur.
“Jika pelaku kriminal berbau kekerasan yang mencelakai orang lain dilakukan secara terencana dihukum begitu berat, maka perlakuan yang sama pun harusnya diterapkan juga terhadap pelaku KKN di Negeri ini” tandasnya.
Gian Tue berpendapat, bahwa perilaku KKN itu terencana dan terstruktur maka tentu tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang saja, pelibatan dan keterkaitan berbagai pihak harus menjadi asas praduga dari setiap penegak hokum, untuk itu upaya Kejaksaan Agung untuk terus menangkap jejaring KKN di dalam tubuh jiwasraya ini harus diteruskan, karena begitu banyak orang yang menjadi korban akibat perilaku tersebut.
"Kita tahu betul bahwa kondisi bangsa dan negara kita yang sedang terlilit resesi, posisi jiwasraya harusnya hadir sebagai lembaga pengaman sosial, namun jika kondisi di dalamnya penuh borok, kondisi saat ini akan semakin diperparah, apalagi perilaku KKN ini sudah dilakukan secara bertahun-tahun tentu ini bukan dilakukan oleh satu atau dua orang saja," ungkapnya.
Guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penegakkan hukum di Indonesia, Gian Tue meminta independensi dimulai dari kepolisian dan seluruh lembaga yudikatif di negeri ini. Independensi yang dimaksud adalah, independen terhadap segala kepentingan politik penguasa, atau pemerintah, elit politik, maupun masyarakat itu sendiri, dengan hanya tunduk pada regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsinya.
“Karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum itu satu-satunya disebabkan oleh berbagai praktek dimana keputusan hukum dianggap tidak mampu mewujudkan keadilan malah ketimpangan pada individu atau kelompok yang memiliki power baik secara finansial, kuasa karena jabatan, maupun dominasi hegemoni lainnya,” jelasnya
Gian Tue tidak setuju jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tersangka PT Jiwasraya dianggap sebagai bentuk penegakkan hukum yang semakin kuat sesuai dengan prilakunya. Pasalnya banyak juga kasus KKN yang tidak mampu diselesaikan dan unsur kekuatan penegakkan hukum itu adalah tercapainya keadilan itu sendiri, namun jika dilihat hukum atas tindak pidana korupsi di Indonesia tidak sampai pada menghitung beban biaya sosial akibat tindak pidana korupsi.
"Padahal setiap perilaku KKN itu berdampak bagi tertundanya sebuah implementasi kebijakan yang harusnya dinikmati oleh masyarakat. Pemerintah harusnya mulai serius memasukkan aturan tentang dampak beban sosial dalam UU maupun implementasinya jika memang serius menyelesaikan masalah KKN di negeri ini," pungkasnya (lian)