Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemberantasan Korupsi tidak bisa terjebak hanya sebatas aspek penindakan, aspek pencegahan yang menonjol harus dipertahankan, Dr. Magit Les Denny Tewu, SE., MM berpandangan bahwa dalam rangka pencegahan ada baiknya juga semua elemen bangsa memadukan budaya organisasi dengan nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance) serta memiliki prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independent dan Fairness (TARIF).
"Apabila nilai-nilai ini dipadukan dengan berbagai budaya organisasi apapun, harapannya integritas dari masing-masing individu bisa terwujud," ujar Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta kepada mediaindonesianews.com Jumat (23/10).
Menurut Denny Tewu, pemberantasan korupsi seperti pencegahan dan pemulihan aset dalam setahun ini belum berjalan dengan baik.
“Sebenarnya KPK hanya diperuntukan untuk berbagai kasus korupsi yang tidak tertangani oleh institusi hukum yang ada, semakin kuatnya institusi yang ada maka KPK akan kesulitan mendapatkan kasus-kasus yang kecil-kecil” katanya.
Banyak kalangan mengatakan guna memberantas korupsi Presiden seyogyanya dapat mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Pandangan ini menurut Denny Tewu, kebijakan Presiden tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas.
"Apakah KPK masih menjadi prioritas saat ini atau tidak, kembali kepada bagaimana Presiden melihat sebagai pemimpin Bangsa ini," pungkasnya. (lian)