bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    13:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Tindakan Represif


Lian,    27 Oktober 2020,    21:46 WIB

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Tindakan Represif
Rahmat Saputra, SH.,MH

Jakarta-mediaindonesianews.com: Aspek Pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup. Dalam Teori Segitiga Fraud (Fraud Triangle Theory) kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran. Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.


Strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Tiga tahapan strategi yang dapat digunakan. Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

"Upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga dilakukan melalui perbaikan perilaku dari setiap Aparatur Sipil Negara," kata Rahmat Saputra SH MH Peneliti senior Pusat kajian publik dan hukum (puskapkum) kepada Mediaindonesianews.com Minggu (25/10).

Dijelaskan lawyer  ini, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif seperti penyelesaian hukum melalui pengadilan tindak pidana korupsi, akan tetapi  memerlukan semua komponen bangsa terkait untuk melakukan kontribusinya dalam memberantas perilaku korupsi dan menurut berbagai kalangan, upaya pencegahan dan penghapusan korupsi yang lebih efektif adalah yang bersifat preventif, termasuk dan terutama melalui pendidikan,ungkapnya.


Kata Rahmat, Pasca terbitnya UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) membawa perubahan terhadap kinerja KPK dibanding KPK sebelum berlakunya UU tersebut. Independensi KPK diragukan, seperti termuat dalam Pasal 1 angka (6) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai, ada sejumlah hambatan dalam pemberantasan korupsi jika status pegawai KPK berubah menjadi ASN karena bersifat birokratis dan mudah dikooptasi kepentingan politik (kekuasaan). Pasal 37B ayat (1) huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan terlebih dulu harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

"Perlu desain UU KPK yang baru yang dapat menjanjikan optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Terkait dengan tuntutan kepada Presiden mengeluarkan Perpu terkait UU KPK memang terletak ditangan presiden, Penerapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) yang berbunyi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, mungkin sulit terealisasi," pungkasnya. (lian)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS