bendera

Rabu, 08 Juli 2026    07:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Tindakan Represif


Lian,    27 Oktober 2020,    21:46 WIB

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Tindakan Represif
Rahmat Saputra, SH.,MH

Jakarta-mediaindonesianews.com: Aspek Pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup. Dalam Teori Segitiga Fraud (Fraud Triangle Theory) kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran. Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.


Strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Tiga tahapan strategi yang dapat digunakan. Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

"Upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga dilakukan melalui perbaikan perilaku dari setiap Aparatur Sipil Negara," kata Rahmat Saputra SH MH Peneliti senior Pusat kajian publik dan hukum (puskapkum) kepada Mediaindonesianews.com Minggu (25/10).

Dijelaskan lawyer  ini, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif seperti penyelesaian hukum melalui pengadilan tindak pidana korupsi, akan tetapi  memerlukan semua komponen bangsa terkait untuk melakukan kontribusinya dalam memberantas perilaku korupsi dan menurut berbagai kalangan, upaya pencegahan dan penghapusan korupsi yang lebih efektif adalah yang bersifat preventif, termasuk dan terutama melalui pendidikan,ungkapnya.


Kata Rahmat, Pasca terbitnya UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) membawa perubahan terhadap kinerja KPK dibanding KPK sebelum berlakunya UU tersebut. Independensi KPK diragukan, seperti termuat dalam Pasal 1 angka (6) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai, ada sejumlah hambatan dalam pemberantasan korupsi jika status pegawai KPK berubah menjadi ASN karena bersifat birokratis dan mudah dikooptasi kepentingan politik (kekuasaan). Pasal 37B ayat (1) huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan terlebih dulu harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

"Perlu desain UU KPK yang baru yang dapat menjanjikan optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Terkait dengan tuntutan kepada Presiden mengeluarkan Perpu terkait UU KPK memang terletak ditangan presiden, Penerapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) yang berbunyi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, mungkin sulit terealisasi," pungkasnya. (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS