bendera

Rabu, 02 Juli 2025    09:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Jangan Ada Lagi Pasal Multitafsir


Stefanus Gunawan, SH, M.Hum,    20 Oktober 2021,    20:33 WIB

Jangan Ada Lagi Pasal Multitafsir
Stefanus Gunawan, SH, M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pasca pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi dosen Universitas Syiaha Kuala Banda Aceh, Masyarakat mendesak pemerintah serius merevisi Undang-undang No. 9 tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya hingga kini, DPR masih menanti surat Presiden dan usulan draf UU ITE dari pemerintah. Pandangan ini ditegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU ITE disambut baik banyak pihak. UU No 11 Tahun 2008 itu sudah pernah direvisi sekali pada 2016 lalu. Jokowi menyebut bahwa, UU ITE yang semangatnya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif, justru dalam implementasinya kerap menimbulkan rasa ketidakadilan.


"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas.” Pandangan kritis diutarakan Praktisi Hukum Stefanus Gunawan, SH., M.Hum yang mengatakan bahwa, sebenarnya di era keterbukaan saat ini yang sudah beralih ke teknologi pada saat ini sudah begitu cepat,  baik itu  di media sosial maupun lainnya.

“Sekarang orang cenderung memanfaatkan media sosial dalam berekspresi, dalam memberikan pendapatnya untuk mengritik, itulah yang dilakukan pada saat ini, apakah perlu UU ITE di revisi, memang kalau melihat dari UU ITE itu sendiri banyak pasal-pasal bisa ditafsirkan berbeda- beda multitafsir.” Ujar Stefanus.

Sebagai praktisi hukum Stefanus sangat setuju terhadap pasal-pasal yang memberikan   multitrafsir dan juga nanti bisa di bawah secara subyektif bukan obyektif lagi itu perlu diperbaiki.


“Bahkan UU itu bersifat dinamis terus berkembang mengikuti perkembangan jaman.  Jadi sudah seharusnya terhadap pasal-pasal di dalam UU ITE ini belum memberikan pemahaman yang tegas atau dapat ditafsirkan berbeda-beda perlu di revisi. Dan juga jangan lagi ada istilah pasal karet,” kata Ketua DPC Peradi SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia) Jakarta Barat, Senin (18/10).

Menurut Stefanus yang juga menjabat Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek, melihat dalam UU ITE ini juga mengatur kebebasan berpendapat di muka umum, namun pendapatnya tersebut tidak mengandug kesusilaan, menggangu ketertiban umum, dan juga tidak memberikan ucapan-ucapan atau pendapat-pendapat berita tentang kebencian atau berita hoax. Sepanjang itu tidak ada, sah-sah saja silahkan berpendapat untuk kemajuan bangsa dan Negara ini.

“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa pejabat tidak boleh lagi di kritik, penguasa tidak boleh di kritik, ini bukan jamannya lagi. Sekarang masyarakat sudah cerdas di era teknologi ini dapat dengan begitu cepat dan mudah untuk mendapatkan informasi informasi, ungkapnya.

Lebih lanjut Stefanus berpendapat mengenai pasal 27, 28, 29, 36 dan pasal 45C perlu dipertegas, karena pasal pasal itulah secara subyektif untuk menyerang orang atau menjerat seseorang. Apalagi orangnya itu yang berkuasa sehingga dapat menerapkan pasal pasal tersebut karena pasal pasal tersebut memberikan multi tafsir dari sudut mana kita menafsirkan pasal tersebut. jadi pasal pasal itulah harus di revisi dalam arti UU harus secara tegas. sehingga orang secara subyektif menafsirkan pasal -pasal tersebut untuk kepentingan pribadi.

Revisi UU ITE telah masuk dalam perubahan program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator politik hukum dan keamanan pun telah melakukan kajiaan yang hasilnya di antarnya akan merevisi secara bertahap 4 pasal yang ada di UU ITE yaitu pasal 27, 28, 29 dan 36 UU ITE. Pemerintah juga akan menambahkan satu pasal baru yakni pasal 45 C yang mengatur tentang penyebaran berita bohong.

“Ini sudah era keterbukaan, setiap orang boleh saja memberikan pendapat, asalkan pendapat itu tidak menyebarkan fitnah tidak mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan, itu sah sah-sah saja. Kenapa sih orang anti untuk di kritik, justru dengan kritik membuat untuk mengkoreksi diri. Justru terimakasih diberikan kritik, bukan malah menjarakan mereka dengan pasal-pasal karet tersebut”. Jelasnya.

Ditegaskan Stefanus, jadi suatu UU berserta pasal-pasalnya, kalau tidak memberikan pemahaman yang tegas, penjelasan yang tegas, dan dapat ditafsirkan secara subyektif multitafsir, maka sulit aturan tersebut bisa ditegakan secara adil.

“Dari mana menegakkannya itu, kalau yang punya kepentingan ia bisa tegaknya ke kiri, kalau kepentingannya ke kanan ia tegaknya ke kanan. Jadi jangan ada lagi pasal multitafsir. Suatu Negara bisa maju besar, negara yang mau menerima kritik. Jadi jangan kalau di kritik orang di pidanakan kemudian dengan kekuasaannya mengincar dengan pasal-pasal tersebut jangan berharap Bangsa ini akan menjadi Bangsa yang besar dan maju, justru dengan adanya kritik kita bisa mengintropeksi diri kita perlu memperbaiki diri kita untuk menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Stefanus berharap masalah ini tidak terjadi lagi di negeri ini, jadi kalau pasalnya sudah tegas menjelaskan dalam penjelasannya sudah cukup tidak lagi di multitafsirkan maka orang tidak seenaknya saja menjerat dengan pasal-pasal karet tersebut. Maka sudah saatnyalah UU ITE yang berkaitan dengan pasal 27,28, 29,36 dan 45C perlu di revisi. UU ini sedang di bahas di DPR tinggal pandangan-pandangan dari dewan segera untuk untuk di setujui.

“Presiden jokowi bagi saya pemimpin yang bijak dimata saya. Dia selalu mendengar apa yang menjadi kebutuhan aspirasi di lapangan. Jokowi bukan orang yang anti di kritik dan dia selalu terbuka. Di era kepemimpinan beliau menurut saya ini era keterbukaan setiap orang bebas berpendapat. Jadi sangat mendukung kinerja Jokowi untuk menegakkan hukum se adil-adilnya di bangsa ini,” pungkasnya. (lian)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 Juli 2025
Jakarta - "Ini merupakan momen penting dalam sejarah  panjang perjalanan diplomasi militer dan kerja  sama internasional yang dilaksanakan TNI" Ucap Komandan Komando Pasukan Khusus (DanKoopssus) TNI Brigjen TNI Yudha
img
Rabu, 02 Juli 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama beberapa Pejabat Negara  mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau latihan parade defile gabungan yang bertempat di skuadron 45 Halim
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).   Dengan mengangkat tema
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mewakili Panglima TNI menghadiri acara Gala Literasi Nusantara yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Harian Kompas, bertempat
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", bertempat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
img
Selasa, 01 Juli 2025
Toray  – Satgas Yonif 312/Kala Hitam Pos Toray terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan (Hanpangan) di wilayah perbatasan. Dipimpin oleh Letda Inf Dudi Hidayat, sebanyak 6 personel melaksanakan kegiatan

MEDIA INDONESIA NEWS