Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta, Media Indonesia News - Ditengah wabah covid yang masih menghantui kehidupan masyarakat, kini bangsa Indonesia terhentak dengan menggelegarnya peristiwa korupsi pajak yang dilakukan oleh para pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Para pejabat yang seharusnya menyelamatkan hasil pajak untuk negara guna menyejahterahkan masyarakat namun apa yang dilakukan oleh para koruptor pajak malah mengakibatkan kemiskinan masyarakat yang berkepanjangan.
Para pelaku korupsi pajak yang sudah ditangkap KPK yaitu Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019, Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang ketika ditangkap menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II; Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas, Konsultan Pajak; Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak; Veronika Lindawati, Kuasa Wajib Pajak; dan Agus Susetyo, Konsultan Pajak dan Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP dan Kepala KKP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan.
“Penangkapan terhadap Wawan Ridwan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, tersangka Wawan Ridwan tidak kooperatif,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Perburuan dan penangkapan KPK terhadap para pejabat DJP pelaku korupsi pajak ini mendapat apresiasi dari masyarakat Indonesia, khususnya dari Forum Wartawan Investigasi Korupsi (FWIK).
Dalam rilisnya Ketua FWIK, Arianto mengatakan:” Untuk menuntaskan dan mengembalikan besaran sebenarnya kerugian negara akibat dari korupsi para pejabat DJP ini, FWIK bersama beberapa ahli yang memiliki kompetensi akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan menelusuri jejak digital maupun manual aliran dana, asal muasal harta kekayaan mereka dan kegiatan para pelaku dari kurun waktu 2005 sampai 2021”, tegas Arianto.
“Kami meyakini perilaku korupsi ini tidak dilakukan hanya kali ini saja, sebagai pejabat mereka sudah mahir tentang trik dan cara melakukan perampokan dari pajak, kali ini mereka ditangkap KPK karena sudah keseringan melakukan kejahatan korupsi, merasa aman terus akhirnya nyaman melakukan perampokan uang negara, jadi kami akan melakukan investigasi jejak mundur jauh kebelakang, mulai dari 2005 sampai 2021, kami yakin akan banyak bukti lagi yang terungkap”, imbuh Arianto.
“Bukti-bukti yang kuat dan valid hasil dari investigasi ini akan kami sampaikan ke Komisi III DPR RI yang akan kami kawal terus tindaklanjutnya ke Menkopolhukam, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia”, jelas Arianto.
“Setiap hasil investigasi yang memiliki minimal 2 alat bukti kuat setelah dilidik dan disidik oleh penegak hukum nantinya akan menjadi dakwaan baru terpisah dari dakwaan yang sekarang”, kata Arianto.
“Tujuan kami membentuk TPF ini untuk membantu penegak hukum mengungkap berapa banyak kasus yang mereka lakukan dan seberapa besar sebenarnya kerugian negara yang dikorupsi oleh mereka", Kata Arianto lagi.
Teknis investigasi yang kami lakukan tidak perlu menemui para terdakwa, kami menginvestigasi dan mengidentifikasi jejak mereka yang tidak mungkin terhapus, TPF sudah faham bagaimana modus-modus yang mereka lakukan", ucap Arianto.
“Kami akan memulai investigasi ini dari jejak pelaku yang tidak kooperatif Wawan Ridwan, karena mulai dari jejak orang ini akan banyak bukti yang kuat, kami mohon doanya dari semua pihak semoga investigasi TPF ini berjalan lancar", imbuh Arianto lagi.
Hasil investigasi dengan bukti yang kuat akan kami sampaikan rilisnya ke semua media kabupaten kota seluruh Indonesia, agar menjadi pengetahuan publik dalam rangka mencegah perbuatan korupsi di semua kalangan ”, pungkas Arianto.