Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) menyambut baik disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa (12/4). Setelah enam tahun terus menerus dibahas dan menjadi polemik yang berkepanjangan, Dalam UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.
“Ini hadiah bulan Ramadhan bagi Perempuan dan Anak Indonesia karena UU ini sudah ditunggu hampir 6 tahun. secara Subtansi UU akan memberikan perlindungan pada Perempuan dalam 9 hal yakni bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual,” ujar Ketua Umum FPPI, DR. Marlinda Irwanti SE, M.Si dalam keteranganya Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut Marlinda menjelaskan, bahwa UU TPKS ini, sudah menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi berbagai hambatan yang selama ini masalah keadilan bagi korban sangat sulit mendapat perlindungan, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dan penjabaran, Perlindungan terhadap korban,
“UU ini sudah mengalami perubahan subtansi yang cukup banyak dan mengakomodasi masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme "vitamin trust fund" atau dana bantuan korban,” urainya.
Marlinda memberikan catatan dalam UU tersebut, yakni soal perkosaan dan pemaksaan aborsi yang belum diatur secara gamblang, tetapi mengikuti KUHP, namun Marlinda yakin bahwa dalam revisi KUHP akan tetap memberikan perlindungan pada korban.
“FPPI sebagai organisasi perempuan, bagian dari masyarakat harus mengawal bersama, implementasi UU TPKS dan mensosialisasikan pada organisasi masing-masing. Selama ini FPPI terus melakukan literasi, edukasi dan sosialisasi masalah kekerasan thd perempuan dan anak . Maka sebagai organisasi perempuan kita semua harus bertanggungjawab agar UU TPKS pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.
Marlinda juga menegaskan bahwa, selama 1 tahun ini FPPI sudah kerjasama dengan Polda Metro Jaya, dan setiap bulan melakukan literasi dalam bentuk webinar tentang bagaimana membuat pelaporan dan pendampingan pada korban-korban tindak kekerasan pada perempuan dan anak dan di seluruh propinsi DPD FPPI, membuat posko pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan .
“Dengan adanya UU TPKS, kami organisasi perempuan FPPI apresiasi pada DPR dan ibu Puan yang telah mengesahkan UU tersebut, kita semua harus mengawal agar implementasi UU tersebut berjalan lancar,” pungkasnya. (rfs-ips)