Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengumuman besar sore ini. Orang nomor satu di Pemprov DKI itu mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi.
"Ini yang sudah selesai kami kerjakan. Isinya berupa pergub dan juga surat pencabutan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Pemprov DKI akhirnya menyetop secara permanen proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin 13 pulau reklamasi dicabut.
"Tiga belas pulau yang sudah dapat izin melakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Anies mengatakan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut.
Pencabutan izin pulau reklamasi ini, lanjut Anies, dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melaksanakan kajian. Setelah badan ini melakukan kajian, disimpulkan izin harus dicabut.
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies.
Sebelumnya, pada Juni 2018 Anies telah menyegel bangunan-bangunan yang ada di pulau reklamasi yang ada di Teluk Jakarta.