Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Cibinong-mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan diseminasi audit stunting tahun 2022, hal itu dilakukan guna mempercepat penurunan angka stunting melalui Rencana Aksi Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI). Dengan pendekatan keluarga berisiko stunting pada aksi ketujuh konvergensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/11).
Pelaksanaan diseminasi audit stunting berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Keputusan Ketua Pelaksana Tim PPS Kabupaten Bogor Nomor 463/0724-DP3AP2KB tentang Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Bogor tahun 2022, untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Bogor dengan target 14% di 2024.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta kepada seluruh kepala perangkat Daerah, mulai dari Camat, dan kepala Desa untuk lebih serius dan mendukung aksi penurunan angka stunting, bila perlu penanganannya dilakukan seperti penanganan Covid-19 yang dapat diperkuat oleh peran Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Stunting di Kabupaten Bogor.
“Penanganan stunting ini harus fokus dan serius dilakukan, terlebih audit stunting ini merupakan bagian RAN-PASTI. Semua harus mendukung dan dilakukan secara bersama-sama agar percepatan penurunan stunting ini bisa dilaksanakan secara optimal,” kata Plt. Bupati Bogor
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan bahwa, diseminasi audit stunting dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
“Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, lalu memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.” Jelasnya.
Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa audit kasus stunting telah dilaksanakan dalam bentuk pertemuan sebanyak dua kali dalam satu tahun oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bogor.
“Selanjutnya kita lakukan identifikasi jumlah kasus penyebab, tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektivitas serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap permasalahan, evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan memberikan rekomendasi bagi tindakan penanganan yang tepat pada kasus stunting,” jelas Nurhayati.
Menurut Nurhayati, rangkaian pelaksanaan audit stunting dimulai dengan sosialisasi internal dan penyiapan data, identifikasi sasaran dan identifikasi jumlah kasus faktor dan resiko, verifikasi data kasus terpilih, seleksi kasus, melaksanakan kunjungan lapangan dan kajian audit kasus stunting, rekomendasi tim pakar, dan diseminasi.
“Pelaksanaan audit stunting di Kabupaten Bogor diawali dengan sosialisasi dan sinkronisasi data dan sasaran yang bersumber dari pendataan keluarga di tahun 2021 yang sudah diverifikasi dan divalidasi, disandingkan dengan data Dinkes melalui data EEFGM,” pungkasnya. (JP)