bendera

Selasa, 22 April 2025    23:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Tahan 2 Tersangka


Agn,    15 April 2025,    01:35 WIB

Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Tahan 2 Tersangka
Istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, Senin (14/4)


"Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DE mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga)" kata Kajari Lahat Toto Roedianto melalui rilis yang diterima redaksi.

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA.

"Selain itu tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.266.230.900,- dan saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat" pungkasnya.


Dalam perkara tersebut tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AGN)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 22 April 2025
Blora-Mediaindonesianews.com: Delapan terobosan strategis pembangunan disampaikan Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) 2025 se-eks Karesidenan Pati yang digelar di Pendopo
img
Senin, 21 April 2025
Bogor - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han). bersama Wakil Rektor IPB University Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi,
img
Senin, 21 April 2025
Jakarta, mediaindonesianews.com - Semangat menjaga bumi terlihat nyata dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada I. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ikatan
img
Minggu, 20 April 2025
Lebanon - Setelah menunaikan tugas mulia kurang lebih 360 hari sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian di Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFILĀ  TA 2024-2025 melaksanakan Transfer of Authority (TOA), bertempat di
img
Jumat, 18 April 2025
Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara militer dan akademisi sebagai komponen penting dalam meningkatkan keamanan nasional dan mendorong kemajuan teknologi. Perjalanan sejarah
img
Kamis, 17 April 2025
Jabar - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau secara langsung kesiapan pelaksanaan upacara tradisi kehormatan militer yang akan digelar di Landasan Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus)

MEDIA INDONESIA NEWS