Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, Selasa (26/5).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau jajaran ASN di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik maupun program strategis nasional.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program strategis nasional tidak boleh terhambat hanya karena adanya rasa takut atau keraguan dalam pengambilan keputusan administratif.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” katanya.
Meski demikian, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis. Selain itu, turut hadir akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM, Agustyarsyah, serta dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
Melalui webinar tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap ASN dapat semakin memahami batas kewenangan administratif sekaligus tetap memberikan pelayanan publik secara optimal, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.***