bendera

Rabu, 04 November 2026    01:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo


Tim Red,    04 November 2026,    00:00 WIB

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi Polri. Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Dua nama lainnya yang disebut dalam informasi perkara itu adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, dalam keterangannya, Asep hanya menyebut inisial LSP, ASN, dan EH tanpa mengungkap identitas lengkap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ujar Asep.


Ia menyebut ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, penyelidikan, maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka yakni memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun laporan polisi. Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan log aktivitas untuk menghilangkan jejak.

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” ungkap Asep.

Sejumlah Pejabat hingga Pengusaha Diduga Menjadi Target

Tidak hanya Presiden Prabowo, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal juga menyasar sejumlah pihak lainnya.

Target penyadapan diduga meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Polri yang mengetahui dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada 30 Oktober 2026.

Berbekal laporan tersebut, Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Presiden Prabowo Perintahkan Proses Hukum

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, Presiden langsung memerintahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum secara tegas dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menegaskan, Presiden mengetahui persoalan tersebut setelah mendapatkan laporan langsung dari Kapolri.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” sambungnya.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.

Menko Kumham Imipas tersebut juga mempersilakan masyarakat menafsirkan sendiri identitas ketiga sosok yang disebut dalam pengumuman Bareskrim.

Tiga Pasal Menjerat Para Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka, yakni Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik institusi kepolisian untuk memantau sejumlah pihak di luar kepentingan penegakan hukum.

Penyidikan selanjutnya akan menjadi ujian bagi Polri dalam mengungkap secara transparan siapa saja pihak yang terlibat, sejauh mana penyadapan dilakukan, serta bagaimana sistem pengawasan internal terhadap penggunaan teknologi penyadapan di tubuh kepolisian.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS