Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I. berhasil menangkap dan mengamankan DPO tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Medan atas nama Ernita Wati (49) di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Sumatera Utara, Senin, 28 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB.
“Ini buronan ke- 347 sejak tahun 2018 hingga 28 Oktober 2019 dan merupakan buronan ke - 140 yang ditangkap di tahun 2019.” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Mukri, Senin (28/10)
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terdakwa Ernita Wati yang melarikan diri pada saat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan pada bulan Agustus 2017 dan dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Medan.
“selama dalam pelariannya terdakwa pergi ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh.” ujarnya
Terdakwa Ernita Wati ditangkap dan diamankan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara di rumahnya karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” jelasnya.
Terdakwa buronan Ernita Wati selanjutnya dilakukan serah terima dari Kejati Sumatera Utara ke Kejari Medan untuk diproses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Program Tangkap Buron ini menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) orang buron setiap bulannya. (ips/agn)