Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banjarbaru-Mediaindonesianews.com: Banding mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hal ini tertuang dalam putusan PT Banjarmasin Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.
Dalam putusannya PT Banjarmasin malah menambah dua tahun pidana penjara dimana vonis sebelumnya Mardani H Maming di vonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, Selasa (4/4).
Dalam putusan yang ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, Gusrizal itu, Mardani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.
Di putusan itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” lanjut bunyi putusan itu.
Sebelumnya, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023. ***