Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Karawang, Media Indonesia News - Plang proyek penggantian jembatan Cilebar di Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang yang dibarengi dengan spanduk yang bertuliskan “ PENGAMANAN PROYEK STRATEGIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG OLEH KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG” ramai dibicarakan masyarakat Karawang, termasuk dari para praktisi dan pengamat hukum di Karawang.
Azhari warga asli Cilebar kepada Media Indonesian News mengatakan kekagetannya dengan adanya banner yang ikut terpasang di plang proyek tersebut.
Azhari mengatakan, sebelum proyek ini dikerjakan sebaiknya pihak Kejaksaan Karawang mensosialisasikan arti pengamanan yang dilaksanakan oleh Kejari Karawang terhadap proyek ini, agar jelas maksud dan tujuan dari pengamanan ini, ucapnya.
Apakah wilayah Cilebar ini tidak aman ? atau proyek ini tidak aman ?, jelas Azhari.
Pengamatan lain dari Hasan Hariri warga Cilebar yang turut serta menyampaikan komentarnya menyatakan, banner pengamanan Kejari Karawang ini bisa membuat pemborongnya jumawa karena merasa dibekingi dan dilindungi oleh aparat hukum, dan bisa berbuat semaunya dalam melaksanakan proyek ini, juga membuat takut masyarakat untuk menyampaikan kritikan dan keluhan dengan adanya pengerjaan jembatan ini, tukas Hariri.
Kami sebagai warga Cilebar bersyukur dengan adanya pembangunan jembatan ini, namun jangan sampai pekerjaanya asal-asalan, karena kami lihat pemborongnya CV. Sudut Siku dari Bandung, apakah tidak ada pemborong orang Karawang yang mampu mengerjakan proyek ini ? mestinya sih pemborongnya orang karawang karena kalau orang Karawang sebagai putera daerah pasti ada ikatan bathin yang kuat dan merasa memiliki terhadap pekerjaan ini, pungkas Hariri dan Azhari.
Ditempat terpisah di kota Karawang, tim Media Indonesia News menemui Sony Adiputra, SH, seorang praktisi hukum.
Sony menyatakan, Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Kejari Karawang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 patut kita apresiasi dan kita dukung.
Namun pelaksanaannya jangan sampai seperti TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang sudah dibubarkan melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019, Jaksa akan kembali ke fungsi dan tugasnya, tegas Sony.
Pembubaran TP4D ini bermula saat beberapa jaksa yang menjadi anggotanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, lanjut Sony.
Kami berharap Kejari Karawang lebih waspada terhadap pengguna anggaran dan pelaksanaan pekerjaannya agar proyek jembatan ini tidak dikorupsi oleh oknum-oknum.
Terkait spanduk Kejari Karawang, Sony mengatakan sebaiknya berbunyi :’ Proyek Jembatan ini di awasi oleh Kejaksaan Negeri Karawang”, maaf saya bukan mengajari Kejaksaan, ini sekedar masukan agar Kejaksaan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencoba berlindung dari tindakan korup, kata Sony.
Mengenai Proyek Strategis Daerah (PSD) kenapa proyek normalisasi saluran pembuangan di desa Ciwulan, pembangunan proyek jembatan Ciselang dan proyek jalan Tuparev anggaran dana CSR tidak melibatkan pengamanan dari Kejari Karawang, padahal proyek-proyek tersebut sangat strategis terlebih Jalan Tuparev yang terletak di jantung kota Karawang, pungkas Sony Adiputra, SH.