Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan perkara (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pelimpahan sebanyak Sembilan orang tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat di Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Adapun sembilan tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT. Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur PT. Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT. Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Komisaris PT. Jenggala Maritim sekaligus PT. Orbit Terminal Merak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebanyak sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, dengan lokasi penahanan berbeda-beda, di antaranya, untuk Rutan Salemba Cabang Kejagung saudara RS, MK dan DW. Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat saudara EC, SDS, YF. Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan saudara MKAR dan AP sedangkan, saudara GRJ ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK” katanya.
Lebih lanjut Safrianto mengatakan bahwa, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Kejadian berawal saat Kejaksaan Agung menyelidiki importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) yang diduga dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) oleh PT. Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2018-2023.***