bendera

Rabu, 08 Juli 2026    04:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kejati Kalbar Eksekusi WNA China Terkait Tambang Ilegal


Budi,    26 Juni 2025,    19:00 WIB

Kejati Kalbar Eksekusi WNA China Terkait Tambang Ilegal
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi terdakwa Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) asal China terkait kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut disampaikan Aspidum Kejati Kalbar Fajar Sukristyawan, di dampingi Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta dan Kepala Kejari Ketapang Anthony Nainggolan, SH., MH di Lantai 3 Kantor Kejati Kalbar, Jln A Yani No 82 Pontianak, Rabu (25/6).


Kejati Kalbar Eksekusi WNA China Terkait Tambang Ilegal

Dalam keterangannya Aspidum Kejati Kalbar Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa, eksekusi yang dilakukan terhadap terdakwa Yu Hao setelah pihaknya menerima hasil petikan putusan nomor 5691K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 juni 2025.

"Dalam putusan tersebut terpidana Yu Hao dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan menjatuhkan pidana selama 3 Tahun 6 Bulan dengan denda Rp30 Milyar dan apabila denda tidak di bayar maka di ganti dengan kurungan selama 6 bulan" katanya.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa terdakwa langsung dijebloskan ke Lapas Pontianak


“Kita selanjutnya melaksanakan putusan kasasi tersebut dan mengeksekusi terdakwa ke Lapas Pontianak” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Ketapang Anthony Nainggolan, SH.,MH menyampaikan awalnya, Pengadilan Negeri Ketapang memvonis Yu Hao bersalah pada (10/10/2024). Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak justru membebaskannya. Merasa ada kekeliruan dalam penerapan hukum maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Kini, setelah kasasi dikabulkan, Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang didampingi tim Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar, langsung melakukan eksekusi pidana terhadap Yu Hao ke Lapas Pontianak.

“Eksekusi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan hukum, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan. Apalagi, kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil,” tegas Anthony 

Seperti diketahui, Yu Hao terbukti menjalankan operasi tambang emas ilegal yang sangat rapi dan terstruktur di Ketapang. Ia memanfaatkan area yang berstatus pemeliharaan, tapi di dalamnya berlangsung kegiatan tambang aktif, termasuk peledakan, pengolahan bijih emas, hingga pemurnian menjadi emas murni berkadar tinggi.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi menunjukkan skala industri besar seperti alat berat, tungku pemurnian (induction furnace), merkuri, hingga batuan dengan kandungan emas 337 gram/ton. Yu Hao juga mengoperasikan tambang dengan melibatkan lebih dari 80 tenaga kerja asing asal China.

Dari hasil penyidikan Kementerian ESDM, kegiatan ilegal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun, mencakup 774 kg emas dan 937 kg perak.

Majelis Hakim MA memutuskan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada negara, dan sisanya diserahkan ke penyidik Minerba. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS