bendera

Rabu, 02 September 2026    14:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kejati Kalbar Eksekusi WNA China Terkait Tambang Ilegal


Budi,    26 Juni 2025,    19:00 WIB

Kejati Kalbar Eksekusi WNA China Terkait Tambang Ilegal
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi terdakwa Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) asal China terkait kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut disampaikan Aspidum Kejati Kalbar Fajar Sukristyawan, di dampingi Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta dan Kepala Kejari Ketapang Anthony Nainggolan, SH., MH di Lantai 3 Kantor Kejati Kalbar, Jln A Yani No 82 Pontianak, Rabu (25/6).


Kejati Kalbar Eksekusi WNA China Terkait Tambang Ilegal

Dalam keterangannya Aspidum Kejati Kalbar Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa, eksekusi yang dilakukan terhadap terdakwa Yu Hao setelah pihaknya menerima hasil petikan putusan nomor 5691K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 juni 2025.

"Dalam putusan tersebut terpidana Yu Hao dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan menjatuhkan pidana selama 3 Tahun 6 Bulan dengan denda Rp30 Milyar dan apabila denda tidak di bayar maka di ganti dengan kurungan selama 6 bulan" katanya.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa terdakwa langsung dijebloskan ke Lapas Pontianak


“Kita selanjutnya melaksanakan putusan kasasi tersebut dan mengeksekusi terdakwa ke Lapas Pontianak” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Ketapang Anthony Nainggolan, SH.,MH menyampaikan awalnya, Pengadilan Negeri Ketapang memvonis Yu Hao bersalah pada (10/10/2024). Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak justru membebaskannya. Merasa ada kekeliruan dalam penerapan hukum maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Kini, setelah kasasi dikabulkan, Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang didampingi tim Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar, langsung melakukan eksekusi pidana terhadap Yu Hao ke Lapas Pontianak.

“Eksekusi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan hukum, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan. Apalagi, kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil,” tegas Anthony 

Seperti diketahui, Yu Hao terbukti menjalankan operasi tambang emas ilegal yang sangat rapi dan terstruktur di Ketapang. Ia memanfaatkan area yang berstatus pemeliharaan, tapi di dalamnya berlangsung kegiatan tambang aktif, termasuk peledakan, pengolahan bijih emas, hingga pemurnian menjadi emas murni berkadar tinggi.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi menunjukkan skala industri besar seperti alat berat, tungku pemurnian (induction furnace), merkuri, hingga batuan dengan kandungan emas 337 gram/ton. Yu Hao juga mengoperasikan tambang dengan melibatkan lebih dari 80 tenaga kerja asing asal China.

Dari hasil penyidikan Kementerian ESDM, kegiatan ilegal itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun, mencakup 774 kg emas dan 937 kg perak.

Majelis Hakim MA memutuskan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada negara, dan sisanya diserahkan ke penyidik Minerba. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS