bendera

Senin, 20 April 2026    01:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung


Tim Red,    05 September 2025,    21:37 WIB

Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.


Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung

Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025) setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, 4 ahli, serta mengantongi berbagai dokumen dan barang bukti terkait.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” bunyi keterangan resmi Kejagung.

Kronologi dan Dugaan Peran NAM


Menurut penyidik, perkara bermula sejak Februari 2020 ketika NAM bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari serangkaian pertemuan, disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Penyidik menduga, atas instruksi NAM, spesifikasi pengadaan tahun 2020 dan 2021 dibuat “mengunci” pada produk Chromebook. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan memasukkan spesifikasi ChromeOS dalam lampirannya.

Padahal, ujicoba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Potensi Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak NAM maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MEDIA INDONESIA NEWS