bendera

Rabu, 02 September 2026    14:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ditjen KI Rilis Aturan Baru, Pemohon Wajib Mencantumkan Riwayat Desain Merek


Indah Pertiwi,    24 Oktober 2025,    10:03 WIB

Ditjen KI Rilis Aturan Baru, Pemohon Wajib Mencantumkan Riwayat Desain Merek
Dirjen Kekayaan Inteketual dan Jajaran

Jakarta, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Ir. Razilu, M.Si., CGCAE dalam rilis resminya Kamis, 23/10/2025, menyatakan “ Proses pendaftaran merek dagang wajib menjelaskan riwayat desain merek secara lengkap agar pemerintah dan publik mengetahui bahwa etiket atau gambar desain serta nama merek tersebut benar-benar original diciptakan sendiri oleh pemohon bukan dari duplikasi atau mencontoh merek pihak lain”, demikian jelas Razilu.


Dalam press release tersebut diterangkan bahwa pernyataan penjelasan tersebut dibuat oleh pemohon ditandatangani bermeterai, menyertakan identitas personal yang membuat desain merek yang diajukan dan dikuatkan oleh konsultan merek.

Diantara konsultan merek yang hadir dalm rilis ini, Gres Consultan Merk, Vidia and Partners dan Rycko Bro Consult secara bersama menyatakan bahwa aturan baru ini menimbulkan biaya baru bagi para pengusaha yang mengajukan pendaftaran merek termasuk pengusaha UMKM selain biaya awal dalam proses pendaftaran merek yang berkisar Rp.3.800.000,- sampai Rp.6.500.000,-

Estimasi penyusunan biaya pembuatan riwayat desain merek untuk kelas UMKM antara Rp4.500.000 sampai Rp.6.500.000,-
Untuk non UMKM antara Rp.7.000.000,- sampai Rp.11.000.000,- 


Detail dokumen riwayat ini antara lain pernyataan original dari pemilik merek sebagi pemohon, pernyataan tenaga desain yang membuat desain merek dengan lampiran gambar desain merek serta pernyataan penguatan dari konsultan merek. 

Dalam rilis ini Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyatakan bahwa peraturan baru ini mulai berlaku sejak dirilis Kamis, 23/10/2025 berlaku bagi pendaftar baru dan pendaftar yang masih dalam proses menunggu pengesahan.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang
img
Rabu, 02 September 2026
mediaindonesianews.com - TNI menyiagakan Tim Alpha untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (2/9/2026). Sebanyak 442 personel tergabung dalam Tim Alpha yang
img
Rabu, 02 September 2026
Palembang - 13 personel Special Operations Forces (SOF) gabungan TNI dan US Army sukses melaksanakan infiltrasi udara dalam Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di Lanud Gatot Subroto, Selasa
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Peserta Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan Menembak Mortir dan Menembak Reaksi di Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Lampung, Selasa (1/9/2026). Delegasi negara peserta menguji keterampilan,
img
Rabu, 02 September 2026
Kelapa Gading, mediaindonesianews.com - Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 1
img
Selasa, 01 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan

MEDIA INDONESIA NEWS