Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tabanan-Mediaindonesianews.com: Masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kian berada di persimpangan jalan. Penetapan Lokasi (Penlok) proyek tol sepanjang 96,84 kilometer tersebut dipastikan berakhir pada 7 Maret 2026 dan secara regulasi tidak dapat diperpanjang lagi, hal ini memicu keresahan ribuan warga pemilik lahan di Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Penlok hanya berlaku selama tiga tahun dan maksimal diperpanjang satu kali selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pembekuan pengalihan hak atas tanah pada lahan terdampak proyek tidak lagi dapat diberlakukan.
Ketidakpastian ini membuat ribuan warga merasa hak ekonominya tersandera selama hampir empat tahun. Dalam sejumlah pertemuan antara warga, kepala desa, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terungkap bahwa lahan yang masuk Penlok berada dalam kondisi “beku” dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ketua Forum Prebekel Terdampak, I Nyoman Arnawa, menyatakan ketidakpastian proyek telah menimbulkan tekanan serius bagi masyarakat.
“Lahan kami seolah kehilangan nilai karena tidak bisa diperjualbelikan atau dijadikan agunan bank untuk mendapatkan modal usaha,” ujarnya.
Selain itu, warga yang tempat tinggalnya berada di atas trase tol juga memilih menahan diri untuk merenovasi bangunan karena khawatir investasi tersebut sia-sia jika penggusuran benar-benar dilakukan.
Dampak proyek ini mencakup wilayah yang luas, melibatkan sedikitnya 64 desa di Kabupaten Tabanan dengan luasan sekitar 212,9 hektare, serta 33 desa di Kabupaten Jembrana yang mencakup 4.305 bidang lahan.
Kaur Tata Usaha PPK Tol Gilimanuk–Mengwi, Ketut Kariasa, mengakui progres pembebasan lahan masih sangat minim. Hingga saat ini, pembebasan baru dilakukan pada aset milik Perumda Pekutatan di Jembrana, sementara lahan milik warga di Tabanan belum tersentuh sama sekali.
Minimnya progres tersebut dipengaruhi rendahnya minat investor pada proses lelang sebelumnya. Kenaikan biaya konstruksi, melonjaknya anggaran pembebasan lahan, serta rendahnya proyeksi volume lalu lintas membuat proyek ini dinilai kurang menarik secara bisnis tanpa dukungan signifikan dari pemerintah. Nilai investasi yang semula diperkirakan sekitar Rp25,4 triliun kini tengah dikaji ulang.
Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sedang melakukan peninjauan kembali studi kelayakan proyek yang ditargetkan rampung bertepatan dengan berakhirnya masa Penlok pada 2026.
Kariasa menjelaskan, terdapat kemungkinan perubahan trase untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan minat investasi.
“Jika proyek dilanjutkan dengan perubahan trase, maka harus dilakukan pembaruan Penlok. Artinya seluruh proses perencanaan, mulai dari DED, AMDAL, hingga sosialisasi, harus diulang dari awal,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga tengah menyiapkan sejumlah opsi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), antara lain memfokuskan investasi pada ruas Pekutatan–Soka–Mengwi sepanjang 43,2 kilometer yang dinilai memiliki trafik lebih tinggi, pembiayaan konstruksi ruas Gilimanuk–Pekutatan oleh pemerintah, serta opsi subsidi pembebasan lahan dan perpanjangan masa konsesi.
Namun bagi warga terdampak di Jembrana, Tabanan, dan Badung, yang paling dibutuhkan adalah kepastian. Apakah proyek tol ini akan benar-benar dilanjutkan, atau justru berhenti di tengah jalan, meninggalkan ketidakpastian berkepanjangan atas hak dan masa depan mereka. (JroBudi)