Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kampar - MediaIndonesiaNews : Kini masyarakat Desa Senama Nenek dapat tersenyum bahagia, sengketa tanah selama kurang lebih 20 tahun telah berakhir.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan 1.385 bidang kepada masyarakat Desa Senama Nenek, yang merupakan hasil dari penyelesaian sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis, (26/12/2019).
Tak terkecuali Erda (52), mewakili masyarakat Desa Senama Nenek yang kini merasa lega karena sengketa sudah berakhir.
"Perasaan saya sangat senang karena ini sudah sangat ditunggu-tunggu. Kepastian akan tanah kelahiran kami sudah sangat jelas. Semakin lega karena hari ini sertipikat sudah berada di tangan," ujar Erda yang ditemui di tengah kerumunan masyarakat penerima sertipikat.
Hal senada juga disampaikan oleh Zulfita (39) yang telah menetap puluhan tahun di Desa Senama Nenek, dirinya kini pun ikut berbahagia.
"Alhamdulillah bukan hanya tanah tapi juga kami mendapat perkebunan. Perkebunan yang diberikan dapat kami manfaatkan dan berharap dengan adanya ini maka perekonomian kami akan membaik dan masyarakat sekitar menjadi sejahtera," kata Zulfita.
Direktur Utama PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan, penyerahan sertipikat tersebut terlaksana setelah PTPN V mengembalikan lahan tersebut kepada negara, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bulan Juni 2019.
"Ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam menjalankan amanah pemerintah sebagai regulator maupun selaku pemegang saham perusahaan," ujar Jatmiko Krisna Santosa.
Lebih lanjut Jatmiko Krisna Santosa mengatakan, PTPN V memahami bahwa kebijakan pemerintah tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah Senama Nenek.
Anak perusahaan Holding Perkebunan Negara tersebut juga membantu masyarakat dalam mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek, yang akan mewadahi masyarakat penerima sertipikat ke depannya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyampaikan pesan kepada masyarakat yang mendapat pengembalian lahan tersebut agar berkomitmen melaksanakan kesepakatan bersama, dengan tidak menjual lahan tersebut ke pihak lain sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian.
Sofyan A. Djalil menambahkan bukan hanya tanah yang dikembalikan, sebagai bonus perkebunan di atasnya pun diberikan. Sehingga diharapkan pemberian ini dapat bermanfaat kepada masyarakat khususnya di Desa Senama Nenek.