bendera

Senin, 05 Oktober 2026    00:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Per 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun


Tim Red,    06 Maret 2026,    16:11 WIB

Per 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).


Regulasi ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul di internet, khususnya pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi saat beraktivitas di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3).


Menurutnya, implementasi kebijakan ini memang akan menimbulkan sejumlah penyesuaian bagi berbagai pihak, termasuk pengguna dan penyedia layanan digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Meutya menambahkan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, di mana akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan proses transformasi digital nasional berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS