bendera

Kamis, 09 April 2026    03:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya


Tim Red,    07 April 2026,    23:47 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen ini tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Dalam hal tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.


Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Selain aspek yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan mencatat data dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk mempermudah perhitungan biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan dan kanal digital lainnya. Kantor Pertanahan pun telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri guna mempercepat proses layanan.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 08 April 2026
Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Polisi Militer TNI
img
Rabu, 08 April 2026
Kalteng - Panglima TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Dalam kunjungan tersebut
img
Rabu, 08 April 2026
Depok, mediaindonesianews.com -  Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P., M.Han., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis Kesekretariatan (Rakornisset) TNI TA 2026 yang mengusung
img
Selasa, 07 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setelah berhasil menindaklanjuti 90,8 persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP). Capaian ini menjadi indikator kuat peningkatan akuntabilitas dan
img
Selasa, 07 April 2026
Jakarta - Di balik kehidupan prajurit TNI Angkatan Darat, terdapat sosok-sosok perempuan tangguh yang mendampingi dengan setia sekaligus terus bertumbuh dalam peran sosial dan ekonomi. Mereka adalah anggota Persit Kartika
img
Selasa, 07 April 2026
Jakarta - Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka

MEDIA INDONESIA NEWS