bendera

Jumat, 10 April 2026    03:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya


Tim Red,    09 April 2026,    23:53 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik. Namun, peningkatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan berbagai aspek sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Meski demikian, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Peningkatan status hanya dapat dilakukan jika sejumlah syarat terpenuhi, di antaranya masa berlaku HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada dalam kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta bangunan ruko memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau terdapat pembatasan khusus lainnya.

Dari sisi administratif, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan awal dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal, proses peningkatan hak dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 April 2026
Palembang-Mediaindonesianews.com: Kementerian ATR/BPN menjadi pendukung utama pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui jaminan kepastian hukum atas tanah dengan
img
Kamis, 09 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Panglima Angkatan Bersenjata Filipina (Chief of Staff of The Armed Forces of The Philippines) Jenderal Romeo S. Brawner Jr., gelar 5th
img
Kamis, 09 April 2026
Bekasi - Ketua Umum (Ketum) Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ibu Raksa Tri Anggana Tantri (Ibu Asuh Wanita TNI) memimpin dan menghadiri secara langsung kegiatan bakti sosial dalam
img
Kamis, 09 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Kerja Pemerintah yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama anggota Kabinet Merah Putih, Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga, serta
img
Rabu, 08 April 2026
Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Polisi Militer TNI
img
Rabu, 08 April 2026
Kalteng - Panglima TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Dalam kunjungan tersebut

MEDIA INDONESIA NEWS