bendera

Kamis, 04 Juni 2026    02:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya


Tim Red,    09 April 2026,    23:53 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik. Namun, peningkatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan berbagai aspek sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Meski demikian, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Peningkatan status hanya dapat dilakukan jika sejumlah syarat terpenuhi, di antaranya masa berlaku HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada dalam kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta bangunan ruko memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau terdapat pembatasan khusus lainnya.

Dari sisi administratif, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan awal dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal, proses peningkatan hak dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS