bendera

Minggu, 19 Juli 2026    18:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya


Tim Red,    09 April 2026,    23:53 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik. Namun, peningkatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan berbagai aspek sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Meski demikian, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Peningkatan status hanya dapat dilakukan jika sejumlah syarat terpenuhi, di antaranya masa berlaku HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada dalam kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta bangunan ruko memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau terdapat pembatasan khusus lainnya.

Dari sisi administratif, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan awal dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal, proses peningkatan hak dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 78 pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
img
Sabtu, 18 Juli 2026
Malang, mediaindonesianews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto pada Panen Raya TNI yang digelar serentak di 43 titik, mengintegrasikan panen tebu, padi,
img
Jumat, 17 Juli 2026
Jakarta - Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-W United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) TA 2026 siap melaksanakan
img
Jumat, 17 Juli 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memberikan pembekalan manajerial kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan
img
Kamis, 16 Juli 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono memimpin Upacara Penutupan Pendidikan
img
Kamis, 16 Juli 2026
Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diselenggarakan oleh 10 Asosiasi Desa se-Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa

MEDIA INDONESIA NEWS