bendera

Kamis, 04 Juni 2026    02:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Pelaku Usaha Wajib Pahami, Ini Proses KKPR sebelum Kembangkan Bisnis


Tim Red,    17 April 2026,    18:41 WIB

Pelaku Usaha Wajib Pahami, Ini Proses KKPR sebelum Kembangkan Bisnis
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di berbagai sektor diwajibkan memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha.


Pelaku Usaha Wajib Pahami, Ini Proses KKPR sebelum Kembangkan Bisnis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa KKPR berfungsi memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan di suatu wilayah, sehingga pembangunan dapat berlangsung tertib dan berkelanjutan.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan melengkapi data rencana kegiatan usaha.


Beberapa informasi yang wajib disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian. Jika lokasi telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun, apabila belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses kajian lanjutan hingga diterbitkan persetujuan KKPR.

Pada tahap pelaksanaan, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi serta penilaian teknis terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam. Proses ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Pemerintah berharap pemahaman yang baik terhadap prosedur ini dapat membantu pelaku usaha merencanakan investasi secara lebih pasti sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar,
img
Selasa, 02 Juni 2026
Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui kegiatan Vaksinasi Campak
img
Senin, 01 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.d. 2019, Almarhum

MEDIA INDONESIA NEWS