bendera

Senin, 05 Oktober 2026    00:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Pelaku Usaha Wajib Pahami, Ini Proses KKPR sebelum Kembangkan Bisnis


Tim Red,    17 April 2026,    18:41 WIB

Pelaku Usaha Wajib Pahami, Ini Proses KKPR sebelum Kembangkan Bisnis
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di berbagai sektor diwajibkan memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha.


Pelaku Usaha Wajib Pahami, Ini Proses KKPR sebelum Kembangkan Bisnis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa KKPR berfungsi memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan di suatu wilayah, sehingga pembangunan dapat berlangsung tertib dan berkelanjutan.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan melengkapi data rencana kegiatan usaha.


Beberapa informasi yang wajib disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian. Jika lokasi telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun, apabila belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses kajian lanjutan hingga diterbitkan persetujuan KKPR.

Pada tahap pelaksanaan, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi serta penilaian teknis terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam. Proses ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Pemerintah berharap pemahaman yang baik terhadap prosedur ini dapat membantu pelaku usaha merencanakan investasi secara lebih pasti sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS