bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    04:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak


Tim Red,    22 April 2026,    21:40 WIB

Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak guna menghindari kesalahan administrasi dan pembengkakan biaya.


Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum dan tidak terjadi otomatis meskipun dalam hubungan keluarga.

“Dalam konteks orang tua ke anak, tetap harus melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga proses menjadi lebih kompleks dan biaya yang timbul terasa lebih besar.


Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan mekanisme hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perbedaan tersebut menentukan jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.

Dalam praktiknya, proses balik nama meliputi empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Adapun komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lain sesuai ketentuan. Besaran biaya berbeda di tiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah.

Untuk mempermudah estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan fitur perhitungan berdasarkan nilai tanah dan luas bidang.

ATR/BPN juga merinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Untuk peralihan melalui waris, pemohon wajib melampirkan identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta dokumen pajak terkait.

Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama karena berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda, maupun pembaruan dokumen.

“Semakin ditunda, biaya biasanya akan semakin besar,” katanya.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS