bendera

Rabu, 08 Juli 2026    03:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak


Tim Red,    22 April 2026,    21:40 WIB

Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak guna menghindari kesalahan administrasi dan pembengkakan biaya.


Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum dan tidak terjadi otomatis meskipun dalam hubungan keluarga.

“Dalam konteks orang tua ke anak, tetap harus melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga proses menjadi lebih kompleks dan biaya yang timbul terasa lebih besar.


Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan mekanisme hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perbedaan tersebut menentukan jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.

Dalam praktiknya, proses balik nama meliputi empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Adapun komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lain sesuai ketentuan. Besaran biaya berbeda di tiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah.

Untuk mempermudah estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan fitur perhitungan berdasarkan nilai tanah dan luas bidang.

ATR/BPN juga merinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Untuk peralihan melalui waris, pemohon wajib melampirkan identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta dokumen pajak terkait.

Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama karena berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda, maupun pembaruan dokumen.

“Semakin ditunda, biaya biasanya akan semakin besar,” katanya.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS