bendera

Rabu, 16 September 2026    16:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Hattrick Korupsi, Nama Fahd Arafiq Kembali Muncul dalam Kasus HGB ATR/BPN


Tim Red,    15 September 2026,    22:17 WIB

Hattrick Korupsi, Nama Fahd Arafiq Kembali Muncul dalam Kasus HGB ATR/BPN
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi. Setelah sebelumnya terseret perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan korupsi pengadaan Alquran, kini Fahd kembali dikaitkan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Kemunculan kembali nama Fahd dalam perkara hukum menimbulkan sorotan terhadap rekam jejak politik dan organisasinya. Pasalnya, dua perkara korupsi sebelumnya telah membuatnya berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Meski demikian, proses hukum dalam perkara HGB tetap harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Status hukum seseorang harus dibedakan secara tegas antara pernah dihukum dalam perkara sebelumnya dan dugaan keterlibatan dalam perkara yang sedang berjalan.

Dari Kasus DPID, Pengadaan Alquran, hingga HGB


Fahd Arafiq bukan figur yang asing dalam catatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam perkara korupsi DPID yang bergulir pada 2011–2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengalokasian DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah dan atas perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Belum lama namanya kembali menjadi perhatian publik setelah bebas dari perkara tersebut, Fahd kembali terseret kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

Dalam perkara itu, Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dan kembali menjalani hukuman penjara.

Kini, setelah kembali muncul dalam panggung politik dan organisasi, namanya kembali dikaitkan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Rangkaian perkara tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana seseorang dengan rekam jejak perkara korupsi dapat kembali memperoleh ruang strategis dalam organisasi politik dan kemasyarakatan.

Tetap Aktif di Panggung Politik

Di tengah catatan hukum tersebut, Fahd tetap dikenal sebagai tokoh organisasi dan kader Partai Golkar.

Ia pernah menjabat Ketua Umum KNPI periode 2015–2018. Saat ini, Fahd menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Istrinya, Ranny Fahd Arafiq, juga tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Posisi-posisi tersebut membuat kasus yang kembali dikaitkan dengan Fahd tidak hanya menjadi persoalan hukum personal, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai standar etik, integritas, dan mekanisme evaluasi internal partai terhadap kader yang memiliki rekam jejak perkara korupsi.

Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mempersilakan KPK mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum.

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji kepada awak media, Selasa (15/9).

Sarmuji mengatakan partai akan menentukan langkah lebih lanjut setelah mengetahui secara jelas duduk perkara yang sedang diproses.

Pernyataan tersebut menunjukkan Golkar memilih menunggu proses hukum sebelum mengambil sikap politik terhadap kadernya.

Sorotan Bukan Sekadar Soal Individu

Perkara ini tidak semata-mata menyangkut nama Fahd Arafiq. Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di ATR/BPN juga menyoroti potensi persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, khususnya jika proses administrasi pertanahan diduga menjadi ruang transaksi kepentingan.

HGB merupakan instrumen penting dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha, investasi, maupun pembangunan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusannya berpotensi berdampak luas terhadap kepastian hukum pertanahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Keterkaitan nama Fahd dalam perkara ini tentu perlu diuji melalui penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan. Namun, rekam jejak dua perkara korupsi sebelumnya membuat publik menuntut agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada aktor lapangan.

Publik Menunggu Ketegasan

Dengan kembali munculnya nama Fahd dalam dugaan perkara korupsi, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya siapa saja yang terlibat, tetapi juga sejauh mana jaringan kepentingan politik, organisasi, dan birokrasi dapat ditelusuri.

Publik menunggu apakah perkara HGB ATR/BPN akan mampu mengungkap seluruh rantai dugaan transaksi, pihak pemberi dan penerima manfaat, serta kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki pengaruh dalam proses tersebut.

Satu hal yang pasti, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penegakan hukum harus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa memandang jabatan, latar belakang politik, maupun kedekatan kekuasaan. (Red)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 16 September 2026
Papua Pegunungan - Kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil. Seorang sopir angkutan masyarakat ditemukan meninggal dunia setelah kendaraan yang dikemudikannya dibakar di jalur...
img
Selasa, 15 September 2026
Sambas - TNI melalui Mabes TNI menggencarkan penyuluhan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara langsung kepada masyarakat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara door to door...
img
Senin, 14 September 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Berbagai kegiatan telah dimulai sejak Agustus dan akan berlangsung hingga Oktober 2026,...
img
Senin, 14 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Dr. Didit Herdiawan Ashaf, M.P.A., M.B.A., menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Program Pengelolaan...
img
Senin, 14 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Presiden RI Prabowo...
img
Senin, 14 September 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 yang akan menjalankan misi...

MEDIA INDONESIA NEWS