Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging. Dalam putusannya, hakim menyatakan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan memerintahkan agar Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum atas perkara pokok yang menjeratnya.
Menanggapi putusan tersebut, Made Daging menyatakan menghormati keputusan hakim dan siap bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ia mengungkapkan, selama 28 hari menjalani penahanan, dirinya mengalami tekanan psikologis dan harus beradaptasi dengan lingkungan tahanan. Ia juga menyebut tidur di lantai dengan alas tripleks.
Kendati demikian, Made Daging mengapresiasi pelayanan petugas Polda Bali selama dirinya ditahan. Menurut dia, petugas tetap memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal yang berlaku.
"Petugas sangat profesional dan humanis. Saya tetap diberikan kesempatan beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal," ungkap Made Daging.
Usai keluar dari tahanan, Made Daging berencana kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas kedinasannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan.
Made Daging menegaskan masih memiliki tanggung jawab kedinasan yang harus dijalankan setelah sempat tidak beraktivitas di kantor selama menjalani penahanan.
"Saya tetap punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN," katanya.
Putusan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan tindakan penahanan yang diuji di pengadilan. Sementara itu, perkembangan perkara pokok dan status hukum Made Daging tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. (JB)