bendera

Kamis, 15 Oktober 2026    06:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Made Daging Diperintahkan Keluar dari Tahanan


Jro Budi,    14 Oktober 2026,    23:35 WIB

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Made Daging Diperintahkan Keluar dari Tahanan
Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging. Dalam putusannya, hakim menyatakan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan memerintahkan agar Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.


Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum atas perkara pokok yang menjeratnya.

Menanggapi putusan tersebut, Made Daging menyatakan menghormati keputusan hakim dan siap bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum selanjutnya.

Ia mengungkapkan, selama 28 hari menjalani penahanan, dirinya mengalami tekanan psikologis dan harus beradaptasi dengan lingkungan tahanan. Ia juga menyebut tidur di lantai dengan alas tripleks.


Kendati demikian, Made Daging mengapresiasi pelayanan petugas Polda Bali selama dirinya ditahan. Menurut dia, petugas tetap memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal yang berlaku.

"Petugas sangat profesional dan humanis. Saya tetap diberikan kesempatan beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal," ungkap Made Daging.

Usai keluar dari tahanan, Made Daging berencana kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas kedinasannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan.

Made Daging menegaskan masih memiliki tanggung jawab kedinasan yang harus dijalankan setelah sempat tidak beraktivitas di kantor selama menjalani penahanan.

"Saya tetap punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN," katanya.

Putusan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan tindakan penahanan yang diuji di pengadilan. Sementara itu, perkembangan perkara pokok dan status hukum Made Daging tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. (JB)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, S.H., M.M., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)...
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri perayaan HUT Satsiber TNI ke-9 dengan tema “Kolaborasi Pentahelix Menguatkan Ekosistem Siber Nasional, Meningkatkan Kemandirian Teknologi, Mewujudkan Sishankamrata di Ruang Siber,...
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Banongan - Prajurit TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan pemantapan latihan operasi pendaratan amfibi dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2026 di Pantai Banongan, Situbondo,...
img
Rabu, 14 Oktober 2026
Situbondo - Personel Penerbangan TNI AD (Penerbad) bersama Tim Kesehatan TNI melaksanakan latihan Medical Evacuation (Medevac) Hot & Cold dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera 2026 di Dodiklatpur...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan tersebut memasuki tahap ketiga...
img
Selasa, 13 Oktober 2026
Sentul - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, yang diwakili Wairjen TNI Mayjen TNI Dr. Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr.(Han)., CGCAE., CFrA., memimpin Taklimat Awal Audit Kinerja dan...

MEDIA INDONESIA NEWS