bendera

Rabu, 08 Juli 2026    07:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Muhammadiyah Menolak Keras RUU Omnibus Law


ilham,    29 Januari 2020,    11:22 WIB

Muhammadiyah Menolak Keras RUU Omnibus Law

Jakarta – MI.News : Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU CILAKA) didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor.


“Masyarakat luas berhak tahu dan diberikan akses oleh pemerintah terhadap hal-hal penting yang terjadi di republik ini apalagi terkait dengan kepentingan rakyat,” tegas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Trisno Raharjo dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Trisno mengungkapkan beberapa poin hasil diskusi, yakni masyarakat luas berhak mengetahui proses inisiasi pembahasan RUU Omnibus Law CILAKA harus transparan dan disosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat luas terkait dengan dasar-dasar filosofis maupun sosiologis bagaimana UU itu disusun untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait (Pasal 28F UUD 1945 dan Azas Keterbukaan, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011).

PP Muhammadiyah MENOLAK KERAS jika RUU Omnibus Law CILAKA didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor yang tentunya agenda tersebut mencederai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


“Kita akan intens melakukan kajian-kajian termasuk salah satunya ada RUU untuk menghilangkan amdal dan IMB kami menolak tegas RUU Omnibus Law, karena dapat merusak lingkungan”, ungkap Andi Fajar Asti sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia.

Yg hadir dalam konfrensi pers tersebut terdiri dari beberapa organisasi,  diantaranya; Pimpinan Pusat Aisyiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (lMM), PP Nasyiatul Aisyiyah, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)! Indonesia Corruption Watch (ICW), Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) dan organisasi lainnya yang ikut terlibat mendukung penolakan RUU Omnibus law Cilaka.

Di atas itu semua, RUU Omnibus Law harus selaras dengan tujuan negara. Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.   (ilham)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS