Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MI.News : Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU CILAKA) didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor.
“Masyarakat luas berhak tahu dan diberikan akses oleh pemerintah terhadap hal-hal penting yang terjadi di republik ini apalagi terkait dengan kepentingan rakyat,” tegas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Trisno Raharjo dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Trisno mengungkapkan beberapa poin hasil diskusi, yakni masyarakat luas berhak mengetahui proses inisiasi pembahasan RUU Omnibus Law CILAKA harus transparan dan disosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat luas terkait dengan dasar-dasar filosofis maupun sosiologis bagaimana UU itu disusun untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait (Pasal 28F UUD 1945 dan Azas Keterbukaan, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011).
PP Muhammadiyah MENOLAK KERAS jika RUU Omnibus Law CILAKA didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor yang tentunya agenda tersebut mencederai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kita akan intens melakukan kajian-kajian termasuk salah satunya ada RUU untuk menghilangkan amdal dan IMB kami menolak tegas RUU Omnibus Law, karena dapat merusak lingkungan”, ungkap Andi Fajar Asti sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia.
Yg hadir dalam konfrensi pers tersebut terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya; Pimpinan Pusat Aisyiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (lMM), PP Nasyiatul Aisyiyah, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)! Indonesia Corruption Watch (ICW), Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) dan organisasi lainnya yang ikut terlibat mendukung penolakan RUU Omnibus law Cilaka.
Di atas itu semua, RUU Omnibus Law harus selaras dengan tujuan negara. Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (ilham)