bendera

Minggu, 18 Oktober 2026    11:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


TB Hasanuddin Nilai Darurat Sipil Tak Tepat Untuk Tangani Covid-19


dee maz,    31 Maret 2020,    20:38 WIB

TB Hasanuddin Nilai Darurat Sipil Tak Tepat Untuk Tangani Covid-19

Jakarta - MINews : Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menanangani wabah virus Corona (Covid-19). Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus Corona di Indonesia. Menurutnya, status darurat sipil atau militer merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.


Diketahui, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan menerbitkan Perppu untuk penanganan wabah virus Corona di Indonesia. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan. Presiden Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

“Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," ujar Hasanuddin dalam rilissnya Senin (30/3/2020). Ia mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil/militer.

Selain itu ia menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir. "Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.


Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/ 1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup negara, bukan untuk wabah atau pandemi. Hasanuddin khawatir bila diberlakukan Darurat sipil, aktivitas warga akan terbelenggu.

Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi. "Penguasa Darurat Sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan, ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemik, “ ujar legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti PP, Peraturan Menteri dan lain lain. Ditambah  UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, atau membuat Perppu  tentang penanggulangan bahaya Corona. “Jangan  tergesa-gesa bicara kerusuhan atau  darurat,  karena Perppu ini  tak relevan diberlakukan  untuk mengatasi epidemi Corona,” tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) bertempat di Ruang Hening Gedung Soedirman...
img
Jumat, 16 Oktober 2026
Maybrat – Tim gabungan Koops TNI Habema berhasil menemukan dan mengamankan kembali satu pucuk senjata api laras panjang jenis Caracal beserta 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm di wilayah Kabupaten...

MEDIA INDONESIA NEWS