bendera

Senin, 20 April 2026    12:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang


Ips,    02 Agustus 2021,    18:25 WIB

Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fatwa MA, Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH.,MH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.


"Hari ini sekitar pukul 13.30 WIB terpidana dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukuman pidana" ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, SH.,MA melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Senin (2/8).
Eksekusi tersebut, lanjut Bani berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

"Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakpus telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)" paparnya.

Dalam persidangan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.


"Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan atau tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan." Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS