bendera

Rabu, 08 Juli 2026    12:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang


Ips,    02 Agustus 2021,    18:25 WIB

Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fatwa MA, Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH.,MH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.


"Hari ini sekitar pukul 13.30 WIB terpidana dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukuman pidana" ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, SH.,MA melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Senin (2/8).
Eksekusi tersebut, lanjut Bani berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

"Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakpus telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)" paparnya.

Dalam persidangan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.


"Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan atau tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan." Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS