bendera

Rabu, 18 Juni 2025    09:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Dituntut Pidana 2 Tahun dan 2,6 Tahun Penjara


Rendy Wira Kusumah,    17 Agustus 2018,    08:54 WIB

Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Dituntut Pidana 2 Tahun dan 2,6 Tahun Penjara

Bandung - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dituntut hukuman dua tahun penjara. Sementara anggota KPUD Garut Ade Sudrajat yang juga terjerat dalam kasus korupsi dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.


Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi seleksi Cabup/Cawabup Garut, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/8/2018). Sidang yang digelar di Ruang III tersebut dipimpin langsung oleh hakim Sudira.

Tim JPU Kejati Jabar Isnan menyebutkan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dengan cara menerima hadiah untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Tipikor sebagaimana dakwan primair.

“Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Sudrajat hukuman dua tahun enam bulan, dan terdakwa dua Heri Hasan Basri hukuman dua tahun penjara," katanya saat membacakan amar tuntutannya di depan persidangan.


Dalam tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum juga menjelaskan selain hukuman badan, terhadap keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan lima bulan penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam berkas terpisah, Isnan juga membacakan tuntutan terhadap kedua penyuapnya, yakni Sony Sondani dan Didin Wahyudin. Keduanya dituntut hukuman dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan lima bulan.

Dalam nota tuntutan disebutkan bahwa kasus tersebut bermula saat Satgas Anti Money Politik  Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut  melakukan penangkapan dan penahan terhadap tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Suap terkait dengan upaya meloloskan salah satu calon dalam Pilkada di Kabupaten Garut, di KPUD Garut Jalan Suherman.  Ketiganya, yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, anggota KPUD garut Ade Sudrajat, dan Didin Wahyudin.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa berawal saat Didin Wahyudin memberikan uang sebesar Rp 10 Juta kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan memberikan uang kepada  anggota KPUD Garut Ade Sudrajat sebesar kurang lebih Rp 100 Juta serta adanya penyerahan kendaraan Daihatsu Sigra untuk meloloskan pasangan Calon Soni Sondani–Usep Nurdin dalam tahapan Pilkada Garut.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 18 Juni 2025
Jakarta - Dalam rangka penutupan Patroli Bersama Yudhistira 2025 Tahap I, Bakamla RI menggelar kegiatan olahraga bersama yang melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam operasi tersebut. Kegiatan berlangsung meriah di
img
Selasa, 17 Juni 2025
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan.   Hal ini disampaikan
img
Selasa, 17 Juni 2025
Sumut - TNI merespons cepat informasi pengalihan pendaratan darurat pesawat Saudi Airlines SV5276 rute Jeddah–Jakarta ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 11.19
img
Selasa, 17 Juni 2025
Batam - Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto secara resmi membuka Latihan Bidang Pertahanan dan Keamanan Tahun Anggaran 2025, melalui Upacara Pembukaan di Kantor Zona Bakamla Barat, Batam,
img
Senin, 16 Juni 2025
Papua - Aksi kekerasan kembali terjadi di Papua, seorang prajurit TNI dari Kodim 1715/Yahukimo, Serka Seger Mulyana, gugur setelah diserang dan dianiaya secara brutal dengan luka tembak di dada kanan,
img
Sabtu, 14 Juni 2025
Jakarta - Gelaran Indo Defence Expo dan Forum 2024, pameran industri pertahanan terbesar di kawasan Asia Tenggara, resmi ditutup di JIExpo Kemayoran, Jakarta Timur, Sabtu (14/6/2025). Penutupan dilakukan secara resmi

MEDIA INDONESIA NEWS