bendera

Minggu, 05 April 2026    03:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Dituntut Pidana 2 Tahun dan 2,6 Tahun Penjara


Rendy Wira Kusumah,    17 Agustus 2018,    08:54 WIB

Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Dituntut Pidana 2 Tahun dan 2,6 Tahun Penjara

Bandung - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dituntut hukuman dua tahun penjara. Sementara anggota KPUD Garut Ade Sudrajat yang juga terjerat dalam kasus korupsi dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.


Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi seleksi Cabup/Cawabup Garut, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/8/2018). Sidang yang digelar di Ruang III tersebut dipimpin langsung oleh hakim Sudira.

Tim JPU Kejati Jabar Isnan menyebutkan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dengan cara menerima hadiah untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Tipikor sebagaimana dakwan primair.

“Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Sudrajat hukuman dua tahun enam bulan, dan terdakwa dua Heri Hasan Basri hukuman dua tahun penjara," katanya saat membacakan amar tuntutannya di depan persidangan.


Dalam tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum juga menjelaskan selain hukuman badan, terhadap keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan lima bulan penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam berkas terpisah, Isnan juga membacakan tuntutan terhadap kedua penyuapnya, yakni Sony Sondani dan Didin Wahyudin. Keduanya dituntut hukuman dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan lima bulan.

Dalam nota tuntutan disebutkan bahwa kasus tersebut bermula saat Satgas Anti Money Politik  Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut  melakukan penangkapan dan penahan terhadap tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Suap terkait dengan upaya meloloskan salah satu calon dalam Pilkada di Kabupaten Garut, di KPUD Garut Jalan Suherman.  Ketiganya, yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, anggota KPUD garut Ade Sudrajat, dan Didin Wahyudin.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa berawal saat Didin Wahyudin memberikan uang sebesar Rp 10 Juta kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan memberikan uang kepada  anggota KPUD Garut Ade Sudrajat sebesar kurang lebih Rp 100 Juta serta adanya penyerahan kendaraan Daihatsu Sigra untuk meloloskan pasangan Calon Soni Sondani–Usep Nurdin dalam tahapan Pilkada Garut.


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 April 2026
Lebanon - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyelenggarakan upacara Memorial Service sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian dunia di
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Dalam rangka mempererat kemitraan strategis dan diplomasi militer antara Indonesia - Malaysia, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM), Jeneral Datuk
img
Jumat, 03 April 2026
Jakarta - Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ibu Asuh Wanita TNI Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan donor darah serentak dalam rangka Apel Bersama Wanita TNI dan peringatan HUT
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian

MEDIA INDONESIA NEWS