bendera

Senin, 20 April 2026    11:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kontak Tembak Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru Dengan Kelompok OTK


tim red,    10 Desember 2021,    00:22 WIB

Kontak Tembak Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru Dengan Kelompok OTK
foto ist

Yahukimo-mediaindonesianews.com:Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 pukul 08.00 WIT telah terjadi Kontak Tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru dengan kelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok OTK tersebut mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya. 


Kontak tembak terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru. 

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia a.n. Atu Kogoya.

Pasca kontak tembak Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melaksanakan pengecekan Barang Bukti dan diketahui bahwa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada tanggal 18 Mei 2021.


Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.

Satgas Koramil Gagalkan Percobaan Serangan Ke-3 

Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir kelompok bersenjata di Kab. Yahukimo telah melakukan lebih dari 3 kali (2 kali diantara-nya di Suru Suru) tindak pidana kekerasan dengan gunakan senjata yang mengakibatkan 3 Prajurit TNI tewas dan 3 luka serius saat mereka melakukan aktivitas harian.

Dan pada Selasa 7 Desember 2021 kemarin sekitar pukul 08.00 WIT kembali terlihat kelompok bersenjata mendekati Koramil Suru Suru dengan formasi siap lakukan penyerangan, sehingga Anggota Satgas Koramil Suru Suru terpaksa melumpuhkan (setelah memberikan peringatan) 1 anggota kelompok bersenjata yang membawa 1 pucuk senjata laras panjang (terkonfirmasi jenis SS2 V4 dengan alat bidik optik yang merupakan milik Prajurit TNI AD yang tewas dibunuh kelompok bersenjata saat pengamanan perbaikan Bandara Yahukimo di Kali Brasa, Distrik Dekai, pada 18 Mei 2021 lalu).

Selain melumpuhkan 1 anggota kelompok bersenjata, Satgas Koramil Suru Suru juga menyita 5 Magazen senjata SS2 V-4, 139 butir munisi kaliber 5,56 mm, pisau, alat komunikasi.

Selanjutnya seluruh Barang Bukti akan diserahkan kepada Polda Papua untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut (diantara-nya pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pemakaian senjata api dan peraturan perundangan lain). (tim red)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS