Jakarta-mediaindonesianews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang pengacara.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan pihaknya bersedia membantu proses pro justitia apabila dibutuhkan KPK.
"Komisi Yudisial senantiasa memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila dibutuhkan," ujar Miko kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Miko menambahkan lembaganya masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap hakim, panitera dan seorang pengacara yang turut ditangkap tersebut.
"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Miko.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebutkan hakim yang tertangkap adalah Itong Isnaeni. Sedangkan, panitera PN Surabaya yang disebutkan adalah Hamdan.
Keduanya terlihat di dalam mobil bersama tim KPK saat mendatangi kantor PN Surabaya, Kamis (20/1) pagi.
"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," papar Andi.
Andi menyebutkan, penangkapan ini pun baru diketahui oleh Ketua PN Surabaya ketika KPK mendatangi kantornya. Saat mendatangi kantor PN Surabaya, KPK hanya menyegel ruangan hakim dan langsung pergi setelahnya.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," tutup Andi.
Di tempat terpisah, Plt juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan, penangkapan tersebut terkait dugaan penerimaan dan pemberian suap suatu kasus.
"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Ali Fikri, Kamis (20/1).