Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi sesajen sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis (24/2)
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750,- (satu milyar dua puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) disetorkan kepada kas negara.” Ujar majelis hakim
Selain itu dalam amar putusannya majelis hakim juga meminta JPU agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari sambil berkoordinasi dengan terdakwa," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum.
Seperti diketahui terdakwa melakukan korupsi selama periode 2019-2021 dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk.
Selanjutnya, Bagus Mataram selaku PA dan PPK mengambil fee dari para rekanan tersebut dan tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan serta membuat laporan fiktif. (rfj-ips)