bendera

Senin, 20 April 2026    09:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Alamsyah Hanafiah Kecewa Menag RI Tidak Penuhi Panggilan Sidang


Lina,    23 Maret 2022,    10:50 WIB

Alamsyah Hanafiah Kecewa Menag RI Tidak Penuhi Panggilan Sidang
Alamsyah Hanafiah

Jakarta-Mediaindonesia.com: Pengacara Senior Alamsyah Hanafiah, SH., MH sebagai  penggugat mengaku kecewa karena Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi panggilan yang secara resmi dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Relaas panggilan sidang perdana pada Selasa ini (22/3/2022), yang dipanggil secara patut oleh PN Jakarta Pusat dan diterima oleh Menag sebagai tergugat pada Rabu (9/3/2022). Karena tergugat tidak hadir pada sidang perdana, Ketua majelis hakim menunda sidang selama 2 minggu yaitu tanggal 5 April dan akan dibuat relaas panggilan sidang oleh Ketua PN Jakarta Pusat," kata Alamsyah kepada awak media usai sidang, Selasa (22/3/2022).

Seperti diketahui, para penggugat yaitu Alamsyah Hanafiah, SH., MH, Dody Mardyansyah, SH., MH, R. Ardi Wirakusumah, SH, Iwan Hardiansah, SH, Rido Octa Primariza, SH, menggugat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Alamsyah, gugatan yang diajukan, pertama tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan.

"Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid," jelasnya.

Dalam pendaftaran gugatan yang dilayangkan pada Rabu (2/3/2022), Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ya harapan kita begini, agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Alamsyah juga mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

"Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan," jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," ungkap Alamsyah. (LN)




banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS