bendera

Senin, 20 April 2026    09:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kebijakan Aplikasi Peduli Lindungi Untuk Program MGCR Tidak Untuk Mempersulit


tim red,    23 Juli 2022,    10:50 WIB

Kebijakan Aplikasi Peduli Lindungi Untuk Program MGCR Tidak Untuk Mempersulit
foto istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Plt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa Pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan. Hal tersebut dikatakannya melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual (28/6).


Sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak Senin, 27 Juni 2022 dan akan diperpanjang selama tiga bulan kedepan.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan, dimana diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” ujar Plt. Deputi Rachmat.

Plt. Deputi Rachmat juga menekankan, bahwa Pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.


"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, Pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam Negeri, yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya Pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp. 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi

MEDIA INDONESIA NEWS