Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dan ditahan. Selain Mukti, KPK juga menahan 5 tersangka lainnya.
Dalam konferesi pers, Jumat (12/8) malam, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan 6 nama tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan, diantaranya.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap 6 orang tersebut untuk 20 hari kedepan," ujar Firli dalam konferensi pers.
Lebih lanjut Firli menanbahkan bahwa, keenamnya ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September 2022 dan untuk Mukti Agung akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
“AJW ditahan di ruang rutan kapling C1, Sementara SM, SG, YM, MS akan ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK, jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 23 orang.
Dalam OTT tersebut ada beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga Kepala Bidang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Sejauh ini jumlah yang diamankan ada 34 orang, yang terdiri atas Bupati, kepala dinas, Sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang,” pungkasnya