Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banda Aceh-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh melaunching Rumah Aspirasi Gampong Aceh di Jalan Prof. Ali Hasyimi Gampong Lamteh Kecamatan Ule Kareng Kota Banda Aceh guna menampung aspirasi para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI.
Dalam sambutannya, Ketua DPD APDESI Aceh Muksalmina menyampaikan gambaran umum terkait dengan fungsi dan peran Rumah Aspirasi Gampong Aceh yang merupakan wadah dan ruang penyampaian aspirasi pemerintah Gampong di Aceh dalam mendiskusikan isu-isu aktual dan perkembangan Gampong,
“sebagai tempat kajian dan analisis kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada pemerintah Gampong, artinya kantor sekretariat DPD APDESI Provinsi Aceh sangat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai ruang kantor yang mengelola administrasi dan rutinitas kelembagaan APDESI Provinsi Aceh saja, namun fungsinya dapat di perluas sebagai wadah penyampaian berbagai dinamika yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah terhadap Gampong di Provinsi Aceh.” Katanya, Selasa (1/11)
Menurut Muksalmina bentuk konkrit implementasi peran dan fungsi Rumah Aspirasi Gampong Aceh diantaranya dilakukan diskusi dan kajian sebagai kegiatan rutin secara berkala, dengan tema “Diskusi dan kajian Gampong” dengan menghadirkan para narasumber dan pakar baik dari Pemerintah, praktisi, akademisi dan stakholder lainnya.
“selain itu kami juga menyiapkan dan membuka Sekolah Gampong yaitu suatu proses penguatan kader, para pemuda dan perangkat Gampong yang ingin mengetahui, mendiskusikan dan mendalami manajemen organisasi pemerintahan Gampong, kelembagaan, peran dan fungsi serta regulasi dan kebijakan pemerintah terkait Gampong.” Jelasnya.
Muksalmina juga memastikan Rumah Aspirasi Gampong Aceh sebagai tempat transit dan kolaborasi ide, gagasan dan pemikiran seluruh elemen masyarakat dan pemerhati Gampong dalam rangka memberikan usulan, masukan dan kritik konstruktif kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat khususnya berkaitan dengan Gampong.
“Dalam acara tersebut kami juga melaksanakan diskusi serta penyampaian masukan dari DPC APDESI Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh khususnya terkait dengan upaya pengawalan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yaitu pasal 115, 116 dan 117, beberapa hal yang selama ini menjadi perhatian dan urgensi revisi” paparnya.
Lebih lanjut Muksaminal mengatakan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan Periodesasi jabatan Keuchik, Implementasi Undang-Undang Desa yang masih tumpang tindih dengan adanya pengaturan khusus di Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan bukan merupakan ciri khas Aceh/kearifan lokal. Pendelegasian kewenangan antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Keuchik serta penyelenggaraan pemerintahan Gampong perlu diatur dengan standar yang mengacu pada Undang-Undang Desa.
“Perlunya ketegasan dalam keberpihakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) kepada Pemerintah Gampong dalam rangka pembinaan dan fasilitasi penguatan pemerintahan dan ekonomi Gampong yang di transfer langsung melalui APBG/APBDes.” Pungkasnya***