Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – mediaindonesianews.com: RR terduga kasus penyalahgunaan Narkotika dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin atau sabu setelah hasil tes urine resmi dirilis Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, artis sinetron RR ditangkap polisi setelah diduga menyalahgunakan Narkoba pada pada Jumat 16 Oktober 2020.
“RR diamankan di sebuah hotel lantai 2 di Sawangan Depok, dengan barang bukti plastik klip sabu 0,4 Gram beserta alat hisap dan sebuah telepon gengam” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pada Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Dalam keterangannya RR mengaku sudah lima kali membeli barang haram tersebut dari orang yang berbeda-beda.
"Kami masih mendalami tapi kalau dari pengakuannya sudah lima kali dia membeli tapi di orang yang berbeda makanya coba nanti akan kami dalami lagi. Dia mengaku ada orang berinisial P, dia membeli dari seseorang berinisial P pada saat itu. Karena ini kan masih baru kita lakukan kita mengamankan karena anak ini di bawah umur jadi sistemnya pun juga harus peradilannya beda, harus dengan pendampingan semuanya," jelas Yusri.
RR juga mengaku kalau mengunakan sabu untuk membuat badannya kurus.
“Ini hal yang salah dia mengartikannya bahwa sabu sabu ini dia gunakan untuk membuat badannya kurus," katanya
Yusri menambahkan, RR bersikap kooperatif saat diamankan. Sementara ini polisi juga masih mendalami dan mengejar beberapa orang yang memasok narkoba kepada artis tersebut.
"Dia koopratif karena memang sudah kita intai, sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari. Pada saat kita lakukan penggeledahan di kamar tersebut memang dia ada sendiri dan kita temukan barang bukti di beberapa tempat yang ada. Totalnya adalah 0,4 gram, ada 3 klip di situ termasuk ada di bawah speaker. Tapi karena kooperatif, dia sebutkan semua dimana dia simpan," pungkasnya. (andri)