bendera

Kamis, 03 September 2026    03:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras


Tb/01,    02 Januari 2023,    20:20 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras
Mantan Kepala Bulog Pinrang saat digiring tim penyidik Kejati Sulsel

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang.


Kejati Sulsel Tetapkan Pejabat Bulog Pinrang Sebagai Tersangka Atas Laibnya 500 Ton Beras

"Tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Pinrang tahun 2022 yakni RW," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi dalam keterangannya, Senin, (2/1).

"Selain RW, kita juga menetapkan MI selaku Kepala Gudang Lampa Kabupaten Pinrang tahun 2022," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.


"Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, serta Penahanan terhadap RW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," ungkap Soetarmi.

Penetapan tersangka merupakan dari hasil tindakan pemeriksaan disertai dengan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan IR sebagai tersangka pada hari Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Namun demikian, ia mengatakan dari hasil pengembangan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.

"Dalam kasus ini tersangkanya jadi tiga orang yakni, RW, MI, dan IR," terangnya.

Soetarmi menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS