bendera

Rabu, 08 Juli 2026    23:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan


LS,    06 Januari 2023,    07:48 WIB

Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan
4 orang dari 9 Pelaku Penganiayaan

Sibolga-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan 4 dari 9 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean yang terjadi Minggu (01/01) di jalan Pasar Inpres Kel A.Habil Sibolga.


Kejadian tersebut bermula dari laporan Asima Sitompul (40) asisten rumah tangga di Jalan Kader Manik Kelurahan A. Muara Pinang Sibolga yang saat itu dihubungi oleh anak perempuannya Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa saudaranya Lois Afandry Panggabean dibacok orang dan saat ini tengah berada di Rumah Sakit.

Usai menerima laporan tersebut Polres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Dody N, SH.. MH memerintahkan unit opsnal untuk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku.

“atas kejadian tersebut pada senin (2/1) kami mengamankan NT Als O (19) di rumahnya Jalan SM Raja Gg. Kenanga Kelurahan A. Habil, setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan AN Als A (15), HST Als H (17) dan RLS Als B (15) serta menyita 1 bilah parang yang di sembunyikan dibawah jembatan Kel A. Habil Sibolga.” paparnya


Menurut AKP Dody selain keempat tersangka masih ada 5 orang yang turut melakukan penganiayaan.

“masih ada 5 orang terduga pelaku penganiayaan buron, namun identitas mereka telah kami dikantongi” katanya

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, S.Ag menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“akibat perbuatannya keempat terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000.” pungkasnya. (LS)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS