bendera

Kamis, 03 September 2026    03:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan


LS,    06 Januari 2023,    07:48 WIB

Polres Sibolga Bekuk 4 orang dari 9 Terduga Pelaku Penganiayaan
4 orang dari 9 Pelaku Penganiayaan

Sibolga-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan 4 dari 9 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Lois Afandry Panggabean yang terjadi Minggu (01/01) di jalan Pasar Inpres Kel A.Habil Sibolga.


Kejadian tersebut bermula dari laporan Asima Sitompul (40) asisten rumah tangga di Jalan Kader Manik Kelurahan A. Muara Pinang Sibolga yang saat itu dihubungi oleh anak perempuannya Vany Vionita Panggabean yang mengabarkan bahwa saudaranya Lois Afandry Panggabean dibacok orang dan saat ini tengah berada di Rumah Sakit.

Usai menerima laporan tersebut Polres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Dody N, SH.. MH memerintahkan unit opsnal untuk olah TKP serta melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh identitas pelaku.

“atas kejadian tersebut pada senin (2/1) kami mengamankan NT Als O (19) di rumahnya Jalan SM Raja Gg. Kenanga Kelurahan A. Habil, setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan AN Als A (15), HST Als H (17) dan RLS Als B (15) serta menyita 1 bilah parang yang di sembunyikan dibawah jembatan Kel A. Habil Sibolga.” paparnya


Menurut AKP Dody selain keempat tersangka masih ada 5 orang yang turut melakukan penganiayaan.

“masih ada 5 orang terduga pelaku penganiayaan buron, namun identitas mereka telah kami dikantongi” katanya

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, S.Ag menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“akibat perbuatannya keempat terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000.” pungkasnya. (LS)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS